BANGLI –Aksi I Gede WP, 13, dan RS, 10, dua pelajar asal Susut Bangli benar-benar keranjingan.
Meski masih bocah alias anak-anak, namun aksi keduanya cukup meresahkan.
Bahkan, hanya dalam hitungan sehari, keduanya nekat mencuri dua unit motor.
Akibatnya, keduanya pun, Minggu (2/12) diamankan polisi.
Kapolsek Susut, AKP Ida Bagus Karyawan didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Sulhadi, menjelaskan, penangkapan kedua pelajar yang masih di bawah umur ini berawal dari aksi pencurian keduanya, pada Minggu (24/11) lalu.
Kedua pelajar asal Susut Bangli, ini ditangkap setelah adanya laporan pencurian yang terjadi di dua TKP, yakni di Jalan Pengelumbaran, Desa Pengelumbaran, Kecamatan Susut dan sebuah bengkel Twonic Motor di Banjar Kayuamba, Desa Tiga, Kecamatan Susut.
Menurut kapolsek, saat di TKP I di Jalan Pengelumbaran, keduanya berhasil mencuri sepeda motor Honda Grand DK 5633 KF. Sedangkan di TKP II, keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 3492 XL warna hitam tanpa body dan dek.
“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penelusuran,” ujarnya.
Menurutnya, saat penyelidikan, polisi menemukan petunjuk dengan adanya ceceran badan motor yang sudah dipreteli di sebuah pondokan.
Atas petunjuk itu, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa ada dua remaja yang mirip seumuran pelaku duduk-duduk di sebelah motor korban sebelum aksi pencurian terjadi.
Informasi tambahan, ada saksi yang mengaku pernah ada seorang remaja lihai mengutak-atik motor.
Berbekal petunjuk itu, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Usai ditangkap, dari hasil pemeriksaan dan intererograsi terungkap bahwa keduanya membenarkan telah mencuri dua unit motor.
“Saat pemeriksaan keduanya didampingi oleh orang tua mereka masing-masing.
Selain kedua pelaku, kami juga sudah mengamankan BB yang sebelumnya sempat disembunyikan oleh pelaku di salah satu rumah di
Desa Kembang Merta Kecamatan Susut dalam kondisi sudah dipreteli dan tanpa plat,”terangnya.
Selain BB motor, dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan sebuah kunci palsu.
Sementara atas perbuatannya, Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi menambahkan, bahwa dengan kondisi pelaku masih di bawah umur, maka polisi menyesuaikan penyelesaian menggunakan UU Perlindungan Anak.
“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Susut,” tukasnya