31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:42 AM WIB

Tagih Kreditor, Gelapkan Duit Perusahaan Rp 86 Juta, Sales Dibekuk

MANGUPURA – Seorang sales bernama I Made Agus Suarjaya harus berhadapan dengan hukum. Pria 28 tahun tahun ini dilaporkan

oleh perusahaan tempatnya bekerja, di PT Sinar Niaga Sejahtera, yang beralamat di jalan Terminal Mengwi, Mengwi, Badung.

Laporan ini menyusul dugaan terlibat kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 86.624.718. Pascadilaporkan, pelaku diamankan Polsek Mengwi.

Berdasar LP-B/54/XI/2018/ Bali/ Res Badung/ Sek Mengwi, pria asal Tejakula, Buleleng ini diketahui tidak menyetorkan  uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahan.

Dia malah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan tanpa izin perusahaan.

Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu I Wayan Sujana mengatakan aksi pelaku ini dilakukan dari rentang waktu 12 November 2018 sampai dengan tanggal 17 November 2018.

Dalam rentang waktu itu, pelaku menggelapkan uang perusahaan yang ditagih dari belasan toko yang berlangganan barang di perusahaan tempat pelaku bekerja. 

“Pelaku melakukan penagihan ke toko-toko sesuai dengan surat perintah tugas tagih dari perusahan  yang berstatus kredit.

Namun setelah menagih, pelaku  tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan dari toko-toko yang telah melakukan pembayaran,” terang Iptu Wayan Sujana, Sabtu (1/12).

Tindakan pelaku ini akhirnya terendus perusahaan sejak tanggal 19 November lalu sehingga melaporkannya ke polisi.

Akibat tindakannya itu, pelaku dikenali pasal Pasal 374 KUHP tentag tindak pidana penggelapan. 

MANGUPURA – Seorang sales bernama I Made Agus Suarjaya harus berhadapan dengan hukum. Pria 28 tahun tahun ini dilaporkan

oleh perusahaan tempatnya bekerja, di PT Sinar Niaga Sejahtera, yang beralamat di jalan Terminal Mengwi, Mengwi, Badung.

Laporan ini menyusul dugaan terlibat kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp 86.624.718. Pascadilaporkan, pelaku diamankan Polsek Mengwi.

Berdasar LP-B/54/XI/2018/ Bali/ Res Badung/ Sek Mengwi, pria asal Tejakula, Buleleng ini diketahui tidak menyetorkan  uang hasil tagihan dari beberapa toko ke perusahan.

Dia malah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan tanpa izin perusahaan.

Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu I Wayan Sujana mengatakan aksi pelaku ini dilakukan dari rentang waktu 12 November 2018 sampai dengan tanggal 17 November 2018.

Dalam rentang waktu itu, pelaku menggelapkan uang perusahaan yang ditagih dari belasan toko yang berlangganan barang di perusahaan tempat pelaku bekerja. 

“Pelaku melakukan penagihan ke toko-toko sesuai dengan surat perintah tugas tagih dari perusahan  yang berstatus kredit.

Namun setelah menagih, pelaku  tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan dari toko-toko yang telah melakukan pembayaran,” terang Iptu Wayan Sujana, Sabtu (1/12).

Tindakan pelaku ini akhirnya terendus perusahaan sejak tanggal 19 November lalu sehingga melaporkannya ke polisi.

Akibat tindakannya itu, pelaku dikenali pasal Pasal 374 KUHP tentag tindak pidana penggelapan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/