DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang ditangani. Ini merupakan pemusnahan semester II di tahun 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/12).
Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar di sela pemusnahan menerangkan bahwa dihitung berdasarkan nilai rupiah, total narkoba yang dimusnahkan mencapai Rp8.729.356.200. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin.
“Ini merupakan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh pengadilan,” katanya di sela acara pemusnahan tersebut.
Untuk barang narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 937,17 gram, hasis sebanyak 7,5 gram, kokain 28,02 gram, ekstasi 1.32,72 gram dan 992 butir, sabhu sebanyak 4.186,044 gram dan pil koplo 1.316 butir.
“Ini mengalami penurunan kuantitas jumlah dibanding semester sebelumnya. Kemungkinan dikarenakan pasiwisata menurun dan covid dan masih banyak sidang yang tertunda karena covid. Sehingga barang rampasan mengalami penurunan,” terangnya.
Lanjut dia, jika dibandingkan dengan semester dua bulan Desember tahun 2019, angka semester dua tahun 2020 ini terbilang masih cukup tinggi. “Angka ini sebetulnya masih cukup tinggi dibandingkan Desember 2019 lalu. Karena di awal tahun bulan Januari 2020 angkanya cukup tinggi,” tandasnya.