29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:00 AM WIB

Diadili Karena Bunuh Anjing, Bendesa Berharap Kasusnya Berakhir Damai

GIANYAR – Kasus pedagang yang menganiaya anjing hingga tewas bergulir ke persidangan. Kamis kemarin (2/1), terdakwa yang juga pembunuh anjing, I Nyoman Mw, 65, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Sidang diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Dharma Putra. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan itu, JPU membacakan kronologis penganiayaan anjing yang terjadi pada Rabu (12/11/2019) pukul 06.00.

Lokasinya di kios milik terdakwa di Pasar Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. Saat sidang dakwaan, semua saksi hadir lengkap.

Sehingga trio hakim, Ni Luh Putu Pratiwi sebagai ketua dengan dua anggotanya Agus Hermawan dan Kalit Soroinda melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Saksi satu, Ni Ketut Kesni yang merawat anjing di pasar itu mengaku kenal dengan terdakwa. Kejadiannya saat itu saat Kesni hendak membuka warung.

“Waktu itu saya melihat anjingnya sudah sekarat dibawa oleh teman saya,” ujarnya. Kesni pun mencari tahu kenapa anjing itu sampai sekarat.

“Saya tanya siapa yang memukul?. Dibilang pak Nyoman (terdakwa, red),” terangnya. Kesni mengaku anjing itu datang sendiri ke pasar.

Anjing itu masuk kategori anjing liar. Selain anjing, di pasar juga berkeliaran kucing. Melihat kondisi anjing sekarat, Kesni yang kasihan langsung membawa anjing berumur tiga bulan itu ke dokter hewan, drh. I Made Pujiatmaja.

Sayangnya, anjing tak tertolong. Anjing dinyatakan tewas. Sedangkan saksi dua, Nyoman Kisid, yang juga pedagang di Pasar Medahan mengaku melihat terdakwa membanting dan memukul anjing berjenis kelamin betina itu.

“Kejadiannya pagi waktu mau buka rolling door warung. Anjing itu masuk ke warungnya pak Nyoman.

Langsung dibanting keluar warung. Sempat dipukul pakai besi pembuka rolling door,” jelasnya. Bahkan, kata Kisid, anjing seperti pingsan.

Sementara itu, di luar sidang, hadir Bendesa Adat Desa Medahan, Wayan Putra Jaya. Dia mengaku kasus penganiayaan anjing hingga tewas itu sempat damai di desa pakraman. Bahkan, perdamaian sudah ada buktinya.

Bendesa tidak tahu menahu, ternyata kasus itu terus bergulir dari kepolisian hingga ke pengadilan.

“Kalau di desa sudah damai, sudah menandatangani surat pernyataannya. Saya kira sudah selesai, ternyata sampai di pengadilan,” ujar Putra Jaya.

Bendesa berharap masalah itu bisa diselesaikan. “Harapan saya agar masalah ini selesai di masyarakat saja, orang sama-sama dari Medahan juga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Blahbatuh. Kepolisian juga mendapat kiriman belasan karangan bunga dari pecinta hewan.

Karangan bunga itu memberikan dukungan untuk polisi. Selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan.

GIANYAR – Kasus pedagang yang menganiaya anjing hingga tewas bergulir ke persidangan. Kamis kemarin (2/1), terdakwa yang juga pembunuh anjing, I Nyoman Mw, 65, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Sidang diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Dharma Putra. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan itu, JPU membacakan kronologis penganiayaan anjing yang terjadi pada Rabu (12/11/2019) pukul 06.00.

Lokasinya di kios milik terdakwa di Pasar Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. Saat sidang dakwaan, semua saksi hadir lengkap.

Sehingga trio hakim, Ni Luh Putu Pratiwi sebagai ketua dengan dua anggotanya Agus Hermawan dan Kalit Soroinda melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Saksi satu, Ni Ketut Kesni yang merawat anjing di pasar itu mengaku kenal dengan terdakwa. Kejadiannya saat itu saat Kesni hendak membuka warung.

“Waktu itu saya melihat anjingnya sudah sekarat dibawa oleh teman saya,” ujarnya. Kesni pun mencari tahu kenapa anjing itu sampai sekarat.

“Saya tanya siapa yang memukul?. Dibilang pak Nyoman (terdakwa, red),” terangnya. Kesni mengaku anjing itu datang sendiri ke pasar.

Anjing itu masuk kategori anjing liar. Selain anjing, di pasar juga berkeliaran kucing. Melihat kondisi anjing sekarat, Kesni yang kasihan langsung membawa anjing berumur tiga bulan itu ke dokter hewan, drh. I Made Pujiatmaja.

Sayangnya, anjing tak tertolong. Anjing dinyatakan tewas. Sedangkan saksi dua, Nyoman Kisid, yang juga pedagang di Pasar Medahan mengaku melihat terdakwa membanting dan memukul anjing berjenis kelamin betina itu.

“Kejadiannya pagi waktu mau buka rolling door warung. Anjing itu masuk ke warungnya pak Nyoman.

Langsung dibanting keluar warung. Sempat dipukul pakai besi pembuka rolling door,” jelasnya. Bahkan, kata Kisid, anjing seperti pingsan.

Sementara itu, di luar sidang, hadir Bendesa Adat Desa Medahan, Wayan Putra Jaya. Dia mengaku kasus penganiayaan anjing hingga tewas itu sempat damai di desa pakraman. Bahkan, perdamaian sudah ada buktinya.

Bendesa tidak tahu menahu, ternyata kasus itu terus bergulir dari kepolisian hingga ke pengadilan.

“Kalau di desa sudah damai, sudah menandatangani surat pernyataannya. Saya kira sudah selesai, ternyata sampai di pengadilan,” ujar Putra Jaya.

Bendesa berharap masalah itu bisa diselesaikan. “Harapan saya agar masalah ini selesai di masyarakat saja, orang sama-sama dari Medahan juga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Blahbatuh. Kepolisian juga mendapat kiriman belasan karangan bunga dari pecinta hewan.

Karangan bunga itu memberikan dukungan untuk polisi. Selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/