26.7 C
Jakarta
21 September 2024, 5:10 AM WIB

Pesta Kokain di Lost City Canggu, Bule Australia Menangis Minta Ampun

DENPASAR – Dua warga negara Australia David Van Lersel, 39, dan William Cabantog, 36, yang terlibat kasus narkotika jenis kokain menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/12) siang.

Jaksa Penuntut Umum Ni Made Ayu Citra Maya Sari membacakan tuntutannya secara terpisah. 

Terdakwa David dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan dan William dituntut lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa terbukti sesuai fakta dalam persidangan, sehingga tidaka ada lagi alasan pemaaf,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Angeliki Handajani Day.

Kedua terdakwa disebutkan terbukti sebagaimana pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Terdakwa David sendiri mengakui perbuatannya dan kemudian meminta maaf atas hal yang dilakukan. 

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta hukuman yang ringan dan juga direhabilitasi.

“Saya mengakui saya salah dan lalai. Saya sangat meminta maaf pada semua yang ada dipersidangan ini. 

Saya memohon welas asih agar hakim dapat memberikan ganjaran yang sebaik-baiknya,” ujar terdakwa melalui penerjemah.

Sementara terdakwa William menangis di persidangan. Dia tak kuasa menahan tangis setelah jaksa membacakan tuntutannya.

 Terdakwa William juga langsung melakukan pembelaan terhadap dirinya. “Saya berasal dari keluarga yang berantakan. 

Saya pernah pergi dari rumah dan hidup luntang lantung selama setahun tanpa rumah. Akhirnya Paman dan Bibi saya merawat saya. Figur seorang ibu kemudian ada di bibi saya,” ujarnya dengan menangis.

“Saya memang  memiliki gangguan kejiwaan dan kecanduan. Tapi, saya ingin membenahi diri lebih baik lagi. Mohon keringanannya,” sebut William lagi sambil mengusap air matanya.

Hakim pun mencoba menenangkan terdakwa. “Ini baru tuntutan, vonis nanti. Coba tenangkan diri dulu,” kata hakim.

Menanggapi pembelaan dari kedua terdakwa, Jaksa tetap pada tuntutnya. “Dari pembelaan kedua terdakwa, secara otomatis kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Saya tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Untuk sidang putusan direncanakan pada 6 Januari 2020. Sebab, hakim mulai pekan depan sudah terkena cuti Natal dan Tahun Baru. 

Kedua terdakwa pun kini dikembalikan ke ruang tahanan Lapas Kerobokan. Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap 

saat pesta kokain di klub malam Lost City, Canggu, Kuta Utara, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita lalu. Saat digerebek, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram. 

Terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang bernama Joel yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.

DENPASAR – Dua warga negara Australia David Van Lersel, 39, dan William Cabantog, 36, yang terlibat kasus narkotika jenis kokain menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/12) siang.

Jaksa Penuntut Umum Ni Made Ayu Citra Maya Sari membacakan tuntutannya secara terpisah. 

Terdakwa David dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dua bulan dan William dituntut lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa terbukti sesuai fakta dalam persidangan, sehingga tidaka ada lagi alasan pemaaf,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Angeliki Handajani Day.

Kedua terdakwa disebutkan terbukti sebagaimana pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Terdakwa David sendiri mengakui perbuatannya dan kemudian meminta maaf atas hal yang dilakukan. 

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta hukuman yang ringan dan juga direhabilitasi.

“Saya mengakui saya salah dan lalai. Saya sangat meminta maaf pada semua yang ada dipersidangan ini. 

Saya memohon welas asih agar hakim dapat memberikan ganjaran yang sebaik-baiknya,” ujar terdakwa melalui penerjemah.

Sementara terdakwa William menangis di persidangan. Dia tak kuasa menahan tangis setelah jaksa membacakan tuntutannya.

 Terdakwa William juga langsung melakukan pembelaan terhadap dirinya. “Saya berasal dari keluarga yang berantakan. 

Saya pernah pergi dari rumah dan hidup luntang lantung selama setahun tanpa rumah. Akhirnya Paman dan Bibi saya merawat saya. Figur seorang ibu kemudian ada di bibi saya,” ujarnya dengan menangis.

“Saya memang  memiliki gangguan kejiwaan dan kecanduan. Tapi, saya ingin membenahi diri lebih baik lagi. Mohon keringanannya,” sebut William lagi sambil mengusap air matanya.

Hakim pun mencoba menenangkan terdakwa. “Ini baru tuntutan, vonis nanti. Coba tenangkan diri dulu,” kata hakim.

Menanggapi pembelaan dari kedua terdakwa, Jaksa tetap pada tuntutnya. “Dari pembelaan kedua terdakwa, secara otomatis kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Saya tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Untuk sidang putusan direncanakan pada 6 Januari 2020. Sebab, hakim mulai pekan depan sudah terkena cuti Natal dan Tahun Baru. 

Kedua terdakwa pun kini dikembalikan ke ruang tahanan Lapas Kerobokan. Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap 

saat pesta kokain di klub malam Lost City, Canggu, Kuta Utara, 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita lalu. Saat digerebek, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram. 

Terdakwa mengaku membeli kokain itu dari seseorang bernama Joel yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/