DENPASAR – Ketut Hermawan, 46, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Denpasar Barat karena curi laptop.
Parahnya lagi, barang bukti yang dicuri itu milik anaknya sendiri, David Gunarto, 21. Karena aksinya, Hermawan diamankan anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat di Jalan Raya Pupuan, Banjar Kayu Puring Tabanan kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, pencurian itu dilakukan demi membiayai hidup mewah sang istri kedua, alias ibu tiri korban.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan korban.
Dalam laporan itu, korban mencurigai pelaku pencuri laptop miliknya adalah ayahnya sendiri. Petugas lalu melakukan penyelidikan.
Tersangka sendiri kerap berpindah-pindah lokasi tempat tinggal untuk menghindar kejaran petugas. Bahkan, petugas melacak di beberapa lokasi kafe yang kerap dijadikan tempat nongkrong.
Informasi terakhir yang diperoleh petugas, tersangka sedang berada di wilayah Tabanan. Tim kemudian dikerahkan ke Tabanan.
Hasilnya, pelaku diamankan di kosan istri kedua, di kawasan Jalan Raya Pupuan. “Tersangka mengakui perbuatannya mencuri laptop milik putranya dan dijual kepada seorang bernama Wayan Rena, 27, di kawasan Jalan Himalaya Denpasar,” tuturnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui mengambil barang elektronik milik anaknya itu lantaran tidak memiliki uang untuk berfoya-foya.
Bahkan, tersangka yang kerap mangkal di Kafe-kafe ini mempergunakan uang hasil kejahatan untuk menegak miras di tempat tongkrongannya itu.
“Tersangka ini mengakui semua mengambil barang-barang elektronik milik anaknya untuk minum di kafe. Termasuk biayai keperluan sang istri kedua yang kerap hidup mewah,” ungkapnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 367 (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.