27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:06 AM WIB

Kata Jaksa, Pelajar SMP yang Tewas Usai ML Bukan Dibunuh Pacar, tapi…

TABANAN – Kasus LGDS, 14, pelajar SMPN Selemadeg yang tewas usai disetubuhi alias making love (ML) dengan sang pacar Gung De Wiradana, 26, masuk tahap akhir.

Usai rekonstruksi dua hari, Kejari Tabanan memastikan berkas sekaligus tersangka akan segera dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari.

“Kami berharap penyidik kepolisian melengkapi berkas secepatnya. Termasuk mengakomodir pihak keluarga korban agar tidak bertanya-tanya. Mengapa kasus ini lambat penyelesaiannya,” ujar Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi.

Menurut Rizal, mengenai kekurangan dalam berkas, akan diteliti jaksa peneliti dulu, berkas apa saja yang kurang.

Misalnya kekurangan dari segi keterangan ahli otopsi dan keluarga korban. “Kalau belum ada, ya kita minta segera dilengkapi,” bebernya.

Jika berkas sudah lengkap, jaksa dapat memperkirakan pasal apa saja yang dapat disangkakan kepada tersangka.

Dari rekonstruksi yang dilakukan (1/3) penyebab kematian LGDS adalah kehabisan nafas (oksigen) akibat mulut korban dibekap oleh tersangka.

Terungkap juga tidak ada niat tersangka melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban. Bahkan pemaksaan berhubungan terhadap korban.

“Kami menduga kasus yang dialami LGDS adalah kekerasan seksual. Bukan pembunuhan berencana atau kekerasan yang kemudian lalu dibunuh,” jelas Rizal.

“Target sidang kami tidak dapat pastikan. Tergantung dari penyidik. Kapan berkas itu lengkap, alat bukti lengkap. Kalau semua sudah lengkap, baru kita sidangkan secepatnya,” pungkasnya. 

TABANAN – Kasus LGDS, 14, pelajar SMPN Selemadeg yang tewas usai disetubuhi alias making love (ML) dengan sang pacar Gung De Wiradana, 26, masuk tahap akhir.

Usai rekonstruksi dua hari, Kejari Tabanan memastikan berkas sekaligus tersangka akan segera dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari.

“Kami berharap penyidik kepolisian melengkapi berkas secepatnya. Termasuk mengakomodir pihak keluarga korban agar tidak bertanya-tanya. Mengapa kasus ini lambat penyelesaiannya,” ujar Kasipidum Kejari Tabanan Rizal Sanusi.

Menurut Rizal, mengenai kekurangan dalam berkas, akan diteliti jaksa peneliti dulu, berkas apa saja yang kurang.

Misalnya kekurangan dari segi keterangan ahli otopsi dan keluarga korban. “Kalau belum ada, ya kita minta segera dilengkapi,” bebernya.

Jika berkas sudah lengkap, jaksa dapat memperkirakan pasal apa saja yang dapat disangkakan kepada tersangka.

Dari rekonstruksi yang dilakukan (1/3) penyebab kematian LGDS adalah kehabisan nafas (oksigen) akibat mulut korban dibekap oleh tersangka.

Terungkap juga tidak ada niat tersangka melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban. Bahkan pemaksaan berhubungan terhadap korban.

“Kami menduga kasus yang dialami LGDS adalah kekerasan seksual. Bukan pembunuhan berencana atau kekerasan yang kemudian lalu dibunuh,” jelas Rizal.

“Target sidang kami tidak dapat pastikan. Tergantung dari penyidik. Kapan berkas itu lengkap, alat bukti lengkap. Kalau semua sudah lengkap, baru kita sidangkan secepatnya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/