MANGUPURA – Sepasang suami istri, I Made Ariana dan Ni Putu Sekardi ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Mengwi, Badung. Keduanya ditangkap karena berduet mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N Max DK 2033G AZ. Sepeda motor itu milik korban bernama Samsu Akiya.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi, IPTU I Ketut Wiwin Wirahadi seizin Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari menerangkan bahwa aksi itu dilakukan pasutri ini pada Jumat tanggal 25 Desember 2020 lalu di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung, Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Dalam melakukan aksinya, keduanya membagi perannya masing-masing. Sang pria, I Made Ariana berperan merencanakan pencurian dan menyiapkan anak kunci palsu.
Sedangkan sang wanita menyepakati melakukan pencurian dan menghubungi temannya untuk meminta bantuan mengambil sepeda motor yang menjadi sasaran ke lokasi aksi.
“Itu bermula saat sepeda motor korban dipakai oleh tamu asing. Lalu sepeda motor diparkir di garasi villa dalam kondisi stang dikunci,” kata Iptu Wiwin, Rabu (3/3/2021).
Tidak berselang lama, tamu tersebut hendak mengambil sepeda motor di parkiran. Dia kaget, ternyata sepeda motor itu sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya Polsek Mengwi. Kemudian Tim Operasional Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari para saksi di TKP, diketahui ada seorang perempuan yang bertubuh agak tinggi mengambil sepeda motor tersebut. Cirinya mengarah kepada seorang Ni Luh Putu Listyawati.
Lalu, Selasa (2/3/2021), Ni Luh Putu Listyawati ditangkap sebagai saksi di rumahnya di Selemadeg Timur, Tabanan.
Dari pengakuannya, dia mengaku disuruh mengambil sepeda motor oleh pelaku Ni Putu Sekaradi yang beralamat di Desa Batuaji Kerambitan, Tabanan. Kemudian tim operasional Polsek Mengwi mengamankan pelaku Ni Putu Sekaradi di rumahnya di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan.
“Hasil interogasi awal terhadap pelaku Ni Putu Sekaradi mengakui telah merencanakan pencurian bersama pelaku I Made Ariana yang merupakan suaminya,” imbuh Iptu Wiwin.
Saat itu juga, sang suami akhirnya ditangkap.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya secara bersama sama telah melakukan pencurian 1 Unit N Max warna Hitam DK 2033 GAZ. Sang suami ini merupakan residivis kasus pencurian juga,” tandas Wiwin.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mengwi.