25.1 C
Jakarta
15 Desember 2024, 20:37 PM WIB

Tilep Duit Nasabah Rp 1,1 M, Sekretaris LPD Belumbung Resmi Tersangka

TABANAN – Selain menetapkan tukang pungut uang LPD Desa Adat Batungsel, Pupuan, Made Kertayasa, sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Tabanan juga tengah menuntaskan pemberkasan kasus korupsi di LPD Desa Adat Belumbung, Kerambitan.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus menetapkan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbung I Wayan Sunarta sebagai tersangka.

Wayan Sunarta ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Februari lalu. Dalam kasus ini sebanyak 13 saksi telah pihaknya lakukan pemeriksaan.

“Kita masih terus kembangkan kasusnya ini karena diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan

juga sangat signifikan sehingga kami masih terus kembangkan lagi,” ujar Kasipidsus Kejari Tabanan IB Wiadnyana didampingi KasiiIntel Pande Mahaputra kemarin.

Menurut IB Wiadnyana, berdasar hasil audit, kerugian Negara yang diakibatkan ulah tersangka mencapai

Rp 1.101.976.131,92. Namun, kerugian ini bisa saja bertambah.

Tak hanya itu, Kasipidsus IB Wiadnyana juga menyebut pihaknya saat ini juga telah membidik kasus dugaan korupsi yang berada di LPD Sunantaya, Penebel.

Bahkan, tahap penanganan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini diduga terjadi penyalahgunaan dana kredit pada LPD tersebut dari tahun 2007 hingga tahun 2015 lalu. “Kami masih dalami kasusnya,” pungkas IB Wiadnyana.

TABANAN – Selain menetapkan tukang pungut uang LPD Desa Adat Batungsel, Pupuan, Made Kertayasa, sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Tabanan juga tengah menuntaskan pemberkasan kasus korupsi di LPD Desa Adat Belumbung, Kerambitan.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus menetapkan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbung I Wayan Sunarta sebagai tersangka.

Wayan Sunarta ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Februari lalu. Dalam kasus ini sebanyak 13 saksi telah pihaknya lakukan pemeriksaan.

“Kita masih terus kembangkan kasusnya ini karena diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan

juga sangat signifikan sehingga kami masih terus kembangkan lagi,” ujar Kasipidsus Kejari Tabanan IB Wiadnyana didampingi KasiiIntel Pande Mahaputra kemarin.

Menurut IB Wiadnyana, berdasar hasil audit, kerugian Negara yang diakibatkan ulah tersangka mencapai

Rp 1.101.976.131,92. Namun, kerugian ini bisa saja bertambah.

Tak hanya itu, Kasipidsus IB Wiadnyana juga menyebut pihaknya saat ini juga telah membidik kasus dugaan korupsi yang berada di LPD Sunantaya, Penebel.

Bahkan, tahap penanganan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini diduga terjadi penyalahgunaan dana kredit pada LPD tersebut dari tahun 2007 hingga tahun 2015 lalu. “Kami masih dalami kasusnya,” pungkas IB Wiadnyana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/