26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 7:50 AM WIB

Bacok Anggota Buser Polsek Ubud, Pria Berbadan Kekar Terancam 10 Tahun

UBUD – I Wayan Indra Widiarta alias Kotin, 27, pelaku yang nekat menebas polisi, Aiptu I Made Jaya, Senin kemarin (2/4), masih diperiksa marathon.

Kotin melengkapi berkas perkara atas aksi yang dilakukannya pada Minggu dini hari (1/4) pukul 03.00 di Warung Arema, di Jalan Raya Sayan, Banjar Bindu, Desa Sayan Kecamatan Ubud.

Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita menegaskan, pria berbadan kekar dan bertato itu akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka. Kotin juga dijerat dengan pasal tambahan dari UU Darurat lantaran memiliki senjata tajam berupa pedang sepanjang 65 cm.

Pedang yang dipakai menebas Aiptu Jaya itu kini diamankan polisi. Menurut Kompol Raka, dua pasal itu, bisa membuat pelaku asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan mendekam di jeruji sangat lama.

“Hukumannya maksimal bisa 10 tahun,” ujar Kompol Raka Sugita, kemarin. Selain melengkapi berkas terhadap Kotin, polisi juga memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat kejadian tersebut.

Kompol Raka menambahkan, Kotin ini disebut-sebut sebagai pemuda broken home. Sejak kecil, Kotin ini sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya. “Ibunya nikah. Bapak biologisnya ada,” ujarnya.

Sumber di kepolisian menambahkan, Kotin ini setelah menebas polisi langsung bersembunyi di rumah ayahnya yang tinggal di Payangan. 

UBUD – I Wayan Indra Widiarta alias Kotin, 27, pelaku yang nekat menebas polisi, Aiptu I Made Jaya, Senin kemarin (2/4), masih diperiksa marathon.

Kotin melengkapi berkas perkara atas aksi yang dilakukannya pada Minggu dini hari (1/4) pukul 03.00 di Warung Arema, di Jalan Raya Sayan, Banjar Bindu, Desa Sayan Kecamatan Ubud.

Kapolsek Ubud Kompol Raka Sugita menegaskan, pria berbadan kekar dan bertato itu akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka. Kotin juga dijerat dengan pasal tambahan dari UU Darurat lantaran memiliki senjata tajam berupa pedang sepanjang 65 cm.

Pedang yang dipakai menebas Aiptu Jaya itu kini diamankan polisi. Menurut Kompol Raka, dua pasal itu, bisa membuat pelaku asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan mendekam di jeruji sangat lama.

“Hukumannya maksimal bisa 10 tahun,” ujar Kompol Raka Sugita, kemarin. Selain melengkapi berkas terhadap Kotin, polisi juga memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat kejadian tersebut.

Kompol Raka menambahkan, Kotin ini disebut-sebut sebagai pemuda broken home. Sejak kecil, Kotin ini sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya. “Ibunya nikah. Bapak biologisnya ada,” ujarnya.

Sumber di kepolisian menambahkan, Kotin ini setelah menebas polisi langsung bersembunyi di rumah ayahnya yang tinggal di Payangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/