DENPASAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Sila Halulungan Pulungan, menegaskan, kendati telah menerbitkan dan menandatangi surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
serta mencabut status tersangka Nyoman Gede “Punglik” Sudiantara dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar,
namun hal itu tak serta merta menghentikan perkara yang pernah menjadi sorotan publik dan bergulir dari sejak 2015 silam itu.
“Memang benar saya telah menandatangani (SP3) itu. Tetapi ini bukan tidak ada alasan dan bukti, harus diingat ini bukan semata-mata berhenti,” ujar Sila H Pulungan.
Lebih lanjut, mantan atase Kejaksaan KBRI Bangkok, ini menambahkan, kendati penyidikan terhadap kasus itu sudah jalan begitu dirinya baru bertugas,
namun dari awal hingga diterbitkannya SP3, Sila mengatakan bahwa seluruh tahapan sudah melalui standart operasional prosedur (SOP) baik mulai proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan ekspose.
“Sekali lagi ini bukan tidak ada alasan dan tanpa bukti, tetapi melalui SOP.Kemudian dalam proses itu, tim belum ada cukup bukti dan tidak menemukan adanya kerugian, “jelasnya.
Sehingga atas dasar itulah, kata Sila pihaknya menerbitkan SP3. Namun, Sila juga menjelaskan walaupun menerbitkan SP3,
,tetapi suatu ketika perkara ini bisa dibuka kembali sepanjang adanya alat bukti yang baru yang terjadi saat penyelidikan terdahulu.
Disinggung soal belum adanya audit yang bisa membuktikan kerugian negara dalam kasus ini, Sila mengatakan, pihaknya sudah berusaha dan berulang kali berkoordinasi dengan BPKP.
Namun, katanya hasil audit belum ada hasil dan tidak ditemukan cukup bukti. Bahkan yang menarik, dugaan bahwa perkara ini kental nuansa politik juga akhirnya terjawab.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar Tri Syahru Wira Kosadha menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi PD Parkir Denpasar, pihaknya mengakui jika perkara ini sebenarnya juga masih tahap penyelidikan.
“Baru lid (penyelidikan) dan belum dik (penyidikan). Tetapi saat itu kami terus berupaya semaksimal mungkin dan hasilnya memang dari hasil koordinasi dengan para tim penyidik baik di Kejati Bali
maupun di Kejari Denpasar kami berkesimpulan belum cukup bukti dan harus dikeluarkan SP3 demi kepastian hukum dan keadilan, “jelas Syahru.
Terakhir signal adanya nuansa politik dalam perkara ini, juga terungkap dari pernyataan kajari Denpasar. Menurut Sila, dibandingkan perkara korupsi lain, dalam perkara ini bukti dugaan perbuatan melawan hukum maupun kerugian kurang dari 50 persen.
“Jadi beda seperti perkara dugaan korupsi Tukad Mati yang bukti-buktinya sudah diatas 50 persen, “pungkasnya.