26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:30 AM WIB

Edarkan Sabu, Pria Paro Baya Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Di usianya yang sudah memasuki masa senja, Djaka Rahardja harus hidup di balik jeruji penjara.

Pria 51 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu diseret ke PN Denpasar karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Djaka terancam pidana penjara selama 20 tahun karena barang bukti yang dimiliki lebih dari 5 gram, tepatnya 16, 33 gram netto. “Saudara tahu, apa yang membuat saudara duduk di kursi itu (kursi terdakwa)?” tanya hakim ketua Dewa Budi Watrsara dalam sidang kemarin (2/4).

“Narkotika, Yang Mulia,” jawab terdakwa. “16, 33 gram,” jawab pria lulusan SMEA, itu. Hakim kemudian meminta anggota pos bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa. Ini karena ancaman hukuman yang mengancam terdakwa lebih lima tahun. Terdakwa pun pasrah.

Sementara JPU I GA P Mirah Awantara, dalam dakwaannya memasang dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dipasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan subsider dipasang Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Dijelaskan JPU, terdakwa pada ditangkap petugas Polda Bali pada Selasa (8/1/2019) pukul 21.00, bertempat di depan Jalan Bedugul, Gang V, Sidakarya, Denpasar Selatan. Kemudian menggelandang terdakwa ke kamar kos nomor 3 Jalan Keresek, Gang Barakuda, Nomor 1, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika sabu-sabu sebanyak 16,33 gram netto. Di TKP pertama petugas menemukan narkotika di dalam tas pinggang kecil warna hitam bertuliskan Ripcurl yang dipakai terdakwa.

Di dalam tas itu terdapat dua buah potongan pipet warna biru yang di dalamnya masing-masing terdapat satu buah klip plastik bening sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram dan 0,19 gram netto.

Dilanjutkan pemeriksaan di TKP kedua, anggota juga menemukan banyak sabu-sabu yang dipecah menjadi 20 paket plastik klip bening. Semua dimasukkan ke dalam pipet warna-warni.

“Setiap menaruh tempelan paket sabu, terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 100 ribu dari Cenno,” ungkap JPU.

Terdakwa sendiri murni pengedar karena setelah dites cairan urine dan darah negatif atau tidak mengandung narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian

DENPASAR – Di usianya yang sudah memasuki masa senja, Djaka Rahardja harus hidup di balik jeruji penjara.

Pria 51 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu diseret ke PN Denpasar karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Djaka terancam pidana penjara selama 20 tahun karena barang bukti yang dimiliki lebih dari 5 gram, tepatnya 16, 33 gram netto. “Saudara tahu, apa yang membuat saudara duduk di kursi itu (kursi terdakwa)?” tanya hakim ketua Dewa Budi Watrsara dalam sidang kemarin (2/4).

“Narkotika, Yang Mulia,” jawab terdakwa. “16, 33 gram,” jawab pria lulusan SMEA, itu. Hakim kemudian meminta anggota pos bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa. Ini karena ancaman hukuman yang mengancam terdakwa lebih lima tahun. Terdakwa pun pasrah.

Sementara JPU I GA P Mirah Awantara, dalam dakwaannya memasang dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dipasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan subsider dipasang Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Dijelaskan JPU, terdakwa pada ditangkap petugas Polda Bali pada Selasa (8/1/2019) pukul 21.00, bertempat di depan Jalan Bedugul, Gang V, Sidakarya, Denpasar Selatan. Kemudian menggelandang terdakwa ke kamar kos nomor 3 Jalan Keresek, Gang Barakuda, Nomor 1, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika sabu-sabu sebanyak 16,33 gram netto. Di TKP pertama petugas menemukan narkotika di dalam tas pinggang kecil warna hitam bertuliskan Ripcurl yang dipakai terdakwa.

Di dalam tas itu terdapat dua buah potongan pipet warna biru yang di dalamnya masing-masing terdapat satu buah klip plastik bening sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram dan 0,19 gram netto.

Dilanjutkan pemeriksaan di TKP kedua, anggota juga menemukan banyak sabu-sabu yang dipecah menjadi 20 paket plastik klip bening. Semua dimasukkan ke dalam pipet warna-warni.

“Setiap menaruh tempelan paket sabu, terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 100 ribu dari Cenno,” ungkap JPU.

Terdakwa sendiri murni pengedar karena setelah dites cairan urine dan darah negatif atau tidak mengandung narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/