28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:09 AM WIB

Bawa Kokain, Tabrak Polisi, Bule Prancis Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Oliver Jover, 47, warga Prancis pemilik 22,57 gram kokain akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (22/1).

Pria yang bekerja sebagai kru kapal itu terancam hukuman tinggi setelah jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa pun terancam maksimal pidana penjara selama 12 tahun. “Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan,

dan menguasai narkotika jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU Cok Intan Merlanie Dewie di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.

Penangkapan terdakwas sendiri tak ubahnya film-film laga di layar lebar. Ini karena terdakwa berusaha kabur dengan cara menabrak polisi yang hendak menangkapnya.

Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 16 Oktober 2019. Awalnya petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pos Renon, menerima kiriman paket berupa amplop mencurigakan dari Prancis.

Amplop diduga berisi narkoba itu ditujukan kepada seseorang bernama I Wayan Surya beralamat di Jalan Pura Wates, Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Mendapat laporan tersebut, anggota polisi Polresta Denpasar bersama petugas Bea dan Cukai serta petugas pos mengantarkan paket ke alamat tujuan.

Namun, setelah sampai ke tempat tujuan, ternyata tidak ada orang yang dimaksud dalam alamat pengiriman paket. Petugas pos kemudian menelepon nomor yang tertera di bagian luar amplop. 

“Telepon tersebut dijawab seseorang berbahasa Indonesia namun dialeknya bahasa asing,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Petugas pos kemudian mengarahkan orang tersebut menuju ke Kantor Pos di Jalan Batu Bolong, Canggu. Namun, terdakwa meminta ketemuan di areal SPBU Pererenan, Mengwi, Badung. 

Petugas pun menyanggupi. Setelah sampai di SPBU, dua orang petugas polisi dibantu petugas Bea dan Cukai menyebar. Pukul 13.15 terdakwa datang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas pos menyerahkan paket amplop kepada terdakwa. Tapi, saat hendak diminta tanda terima paket, terdakwa langsung mengegas motornya berusaha kabur. 

Dua orang polisi yang berjaga berusaha menghadang. Satu orang polisi menarik baju terdakwa dari belakang. Satu lagi menghadang dari depan.

Bukannya menyerah, terdakwa malah menabrak polisi hingga terjengkang. Tapi, usaha kabur itu gagal setelah petugas meringkus terdakwa.

Selanjutnya polisi membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di perumahan Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara. 

“Di tempat tinggal terdakwa ditemukan timbangan elektrik, mata uang dolar Singapura dan mata uang Thailand.

Sementara amplop yang diterima terdakwa di dalamnya berisi serbuk putih kokain. Setelah ditimbang beratnya 22,57 gram netto,” tukas JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui pengacaranya Erwin Siregar menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang pekan depan. 

DENPASAR – Terdakwa Oliver Jover, 47, warga Prancis pemilik 22,57 gram kokain akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (22/1).

Pria yang bekerja sebagai kru kapal itu terancam hukuman tinggi setelah jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa pun terancam maksimal pidana penjara selama 12 tahun. “Terdakwa tanpa hak dan tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan,

dan menguasai narkotika jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU Cok Intan Merlanie Dewie di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.

Penangkapan terdakwas sendiri tak ubahnya film-film laga di layar lebar. Ini karena terdakwa berusaha kabur dengan cara menabrak polisi yang hendak menangkapnya.

Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap pada 16 Oktober 2019. Awalnya petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pos Renon, menerima kiriman paket berupa amplop mencurigakan dari Prancis.

Amplop diduga berisi narkoba itu ditujukan kepada seseorang bernama I Wayan Surya beralamat di Jalan Pura Wates, Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Mendapat laporan tersebut, anggota polisi Polresta Denpasar bersama petugas Bea dan Cukai serta petugas pos mengantarkan paket ke alamat tujuan.

Namun, setelah sampai ke tempat tujuan, ternyata tidak ada orang yang dimaksud dalam alamat pengiriman paket. Petugas pos kemudian menelepon nomor yang tertera di bagian luar amplop. 

“Telepon tersebut dijawab seseorang berbahasa Indonesia namun dialeknya bahasa asing,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Petugas pos kemudian mengarahkan orang tersebut menuju ke Kantor Pos di Jalan Batu Bolong, Canggu. Namun, terdakwa meminta ketemuan di areal SPBU Pererenan, Mengwi, Badung. 

Petugas pun menyanggupi. Setelah sampai di SPBU, dua orang petugas polisi dibantu petugas Bea dan Cukai menyebar. Pukul 13.15 terdakwa datang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas pos menyerahkan paket amplop kepada terdakwa. Tapi, saat hendak diminta tanda terima paket, terdakwa langsung mengegas motornya berusaha kabur. 

Dua orang polisi yang berjaga berusaha menghadang. Satu orang polisi menarik baju terdakwa dari belakang. Satu lagi menghadang dari depan.

Bukannya menyerah, terdakwa malah menabrak polisi hingga terjengkang. Tapi, usaha kabur itu gagal setelah petugas meringkus terdakwa.

Selanjutnya polisi membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di perumahan Banjar Babakan, Canggu, Kuta Utara. 

“Di tempat tinggal terdakwa ditemukan timbangan elektrik, mata uang dolar Singapura dan mata uang Thailand.

Sementara amplop yang diterima terdakwa di dalamnya berisi serbuk putih kokain. Setelah ditimbang beratnya 22,57 gram netto,” tukas JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui pengacaranya Erwin Siregar menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/