DENPASAR – Pascaresmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Bali, Ida Bagus Herry Trisna Yuda, 49, Selasa (2/4) diperiksa.
Ipar dari mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ini diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Gede Astawa dan P Barus.
Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Gede Astawa menyatakan, jika kliennya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Subdid II Reskrimsus Polda Bali seputar dugaan dana atas kasus jual beli tanah pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu yang menyeret Sudikerta.
“Ya klien kami akan dimintai keterangan 13.30. menyangkut berapa pertanyaan, kami belum tahu tapi tentunya klien kami kooperatif,”aku Astawa kepada Jawa Pos Radar Bali di Mapolda Bali, Selasa sore.
Sedangkan masih terkait pemeriksaan, dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Polda Bali, dari tiga tersangka yang dipanggil dan diperiksa, hanya Yuda yang hadir. Sedangkan dua tersangka lainnya tidak datang.
“Sebenarnya, hari ini (kemarin) ipar Sudikerta, wakil dan Agung diperiksa. Hanya Yuda yang hadir, dua lainnya beralasan sedang sibuk. Sudikerta jadwalnya Senin (dua hari lalu), juga beralasan,” bisik sumber.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho Beluim bisa dikonfirmasi
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli tanah pelaba yang sebelumnya dilaporkan Alim Markus selaku pemilik PT. Maspion Group Surabaya pada 4 Oktober 2018.
Ketiga tersangka baru itu selain Ida Bagus Herry Trisna Yuda, 49, ada dua tersangka lain yakni I Wayan Wakil, 51, dan Anak Agung Ngurah Agung, 68.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret lalu.
Dalam surat ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).