28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:44 AM WIB

Terbukti Jadi Pengedar Narkoba, Tabah Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Seperti namanya, terdakwa Tabah Yudi Andrias, 26, harus tabah saat menjalani sidang putusan secara daring kemarin.

Tabah diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto. Tabah juga terlihat tenang meski tidak didampingi pengacara.

Sedari awal sidang, pria asal Purworejo, Jawa Tengah, itu memang menolak didampingi pengacara yang ditunjuk pengadilan.

Kendati tidak didampingi penasihat hukum, toh Tabah tetap sukses mendapatkan keringanan hukuman dari hakim. 

Sebelum diganjar 10 tahun penjara, Tabah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejari Denpasar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Supriyanto.

Hakim menilai terdakwa bersalah menguasai narkotika jenis sabu dan ganja. Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Pria kelahiran 31 Desember 1993 itu pun legawa menerima putusan hakim. Dan, tentu saja tetap tabah. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya, pasrah. 

Sikap serupa diutarakan JPU Cok Intan. Sebagaimana diungkap dalam dakwaan, terdakwa dibekuk petugas BNNK Denpasar pada 26 Januari 2020 sekitar pukul 20.20 di Jalan Gunung Lumut,  Gang Kenari, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. 

Terdakwa saat itu seperti orang kebingungan yang sedang mencari sesuatu di bawah pohon besar. Sesaat kemudian terdakwa mengambil sesuatu, lalu pergi mengendarai sepeda motor.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas mencoba mendekat namun terdakwa kabur dan terlihat membuang sesuatu yaitu bungkus rokok.

Petugas pun mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa. Lalu diminta mengambil bungkus rokok yang dibuangnya, saat dibuka isinya satu plastik klip sabu seberat 5,35 gram brutto. 

Ketika ditanyakan, terdakwa mengatakan sabu tersebut milik Ririn yang kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Denpasar.

Terdakwa mendapat tugas dari Ririn untuk mengambil lalu memecah beberapa paket sembari menunggu perintah selanjutnya. 

Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya. Kemudian petugas bergerak ke kos terdakwa di Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,47 gram brutto, satu linting ganja dan sepaket serbuk putih diduga sabu seberat 14,74 gram brutto. 

DENPASAR – Seperti namanya, terdakwa Tabah Yudi Andrias, 26, harus tabah saat menjalani sidang putusan secara daring kemarin.

Tabah diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto. Tabah juga terlihat tenang meski tidak didampingi pengacara.

Sedari awal sidang, pria asal Purworejo, Jawa Tengah, itu memang menolak didampingi pengacara yang ditunjuk pengadilan.

Kendati tidak didampingi penasihat hukum, toh Tabah tetap sukses mendapatkan keringanan hukuman dari hakim. 

Sebelum diganjar 10 tahun penjara, Tabah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejari Denpasar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Supriyanto.

Hakim menilai terdakwa bersalah menguasai narkotika jenis sabu dan ganja. Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Pria kelahiran 31 Desember 1993 itu pun legawa menerima putusan hakim. Dan, tentu saja tetap tabah. “Saya menerima, Yang Mulia,” katanya, pasrah. 

Sikap serupa diutarakan JPU Cok Intan. Sebagaimana diungkap dalam dakwaan, terdakwa dibekuk petugas BNNK Denpasar pada 26 Januari 2020 sekitar pukul 20.20 di Jalan Gunung Lumut,  Gang Kenari, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. 

Terdakwa saat itu seperti orang kebingungan yang sedang mencari sesuatu di bawah pohon besar. Sesaat kemudian terdakwa mengambil sesuatu, lalu pergi mengendarai sepeda motor.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas mencoba mendekat namun terdakwa kabur dan terlihat membuang sesuatu yaitu bungkus rokok.

Petugas pun mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa. Lalu diminta mengambil bungkus rokok yang dibuangnya, saat dibuka isinya satu plastik klip sabu seberat 5,35 gram brutto. 

Ketika ditanyakan, terdakwa mengatakan sabu tersebut milik Ririn yang kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Denpasar.

Terdakwa mendapat tugas dari Ririn untuk mengambil lalu memecah beberapa paket sembari menunggu perintah selanjutnya. 

Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya. Kemudian petugas bergerak ke kos terdakwa di Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,47 gram brutto, satu linting ganja dan sepaket serbuk putih diduga sabu seberat 14,74 gram brutto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/