29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:11 AM WIB

Diantar Wawali, Suami Terdakwa Korupsi APBDes Temui Hakim PN Denpasar

DENPASAR – Tindakan berani dilakukan Wayan Gde Rumega yang juga wakil ketua PN Denpasar.

Rumega yang bertindak sebagai hakim ketua kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod,

Denpasar Barat, kemarin (2/4) siang berani menerima para pihak terkait perkara di ruang kerjanya di lantai dua PN Denpasar.

Pihak berperkara yang menemui Rumega adalah I Made Agus Wiragama, suami terdakwa Ni Putu Ariyaningsih.

Agus datang bersama wakil wali kota Denpasar IGN Jaya Negara dan mantan perbekel Desa Dauh Puri Klod yang kini menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Namiartha.

Kehadiran Namiartha ini semakin menebar bau tidak sedap. Sebab, dalam kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Namiartha berstatus sebagai saksi.

Namiartha ikut diperiksa di kejaksaan dan sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu.

Menariknya, Jaya Negara bersama Agus dan Namiartha diterima di ruang kerja Rumega. Diterimanya Jaya Negara beserta Agus dan Namiartha ini patut dipertanyakan.

Meski Rumega berdalih tidak membahasa perkara yang sedang disidangkan, pertemuan tersebut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam KEPPH hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada KEPPH. Komisi Yudisial (KY) sendiri dalam arahannya mewanti-wanti hakim agar tidak bertemu dengan pihak berperkara.

Saat diwawancarai menyoal pertemuan tersebut, Rumega tampak gelagapan. Nada suaranya terdengar bergetar seperti orang grogi.

Ketika ditanya apa saja yang dibicarakan dengan Jaya Negara, Rumega mengatakan pertemuan tersebut hanya membahas soal perkembangan Covid-19.

“Tyang minta bantuan, kami kan tidak punya dana untuk menyemprot (disinfektan) dan beli handsanitiser (penyanitasi tangan). Tyang minta tolong (wakil wali kota) dibantu,” tutur Rumega dengan nada bergetar.

Ditanya apakah ada membahas masalah kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod mengingat kehadiran suami terdakwa, Rumega menyangkal.

Ia menyatakan tidak ada membahas masalah itu. Saat didesak apakah hal itu tidak melanggar kode etik, Rumega enggan menjawab. “Saya tidak mau bicara hal itu,” sergahnya.

Kembali dikejar kedatangan wakil wali kota hendak membicarakan kasus korupsi APBDes, Rumega menyebut Jaya Negara tidak ada menyinggung hal itu.

“Saya hanya minta bantuan untuk Covid-19 melihat situasi seperti sekarang jangan sampai ada korban,” dalihnya.

Terkait kedatangan Agus atau suami terdakwa, Rumega berdalih masalah mengajak tidak tahu menahu.

“Saya kalau suami (terdakwa) tidak memperhatikan. Saya setelah pertemuan baru tahu. Kalau (mantan) perbekel saya tanya ada urusan apa? Dijawab urusan Covid-19,” kelitnya lagi.

Kembali dikejar apakah benar tidak ada membahas kasus korupsi, Rumega mengatakan tidak ada. Rumega menyebut dirinya terbuka dengan siapa saja untuk urusan kepentingan kantor.

“Mereka ke sini mendadak. Karena situasi (pandemi Covid-19) seperti ini, jadi harus serba cepat ditangani. Saya dibantu syukur, tidak juga tidak apa-apa. Saya mau dibantu tapi tanpa ikatan,” sambungnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tukar guling penyemprotan dengan perkara korupsi APBDes, Rumega langsung membantah. “Tidak ada. Saya juga tidak mau,” bantahnya.

 

DENPASAR – Tindakan berani dilakukan Wayan Gde Rumega yang juga wakil ketua PN Denpasar.

Rumega yang bertindak sebagai hakim ketua kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod,

Denpasar Barat, kemarin (2/4) siang berani menerima para pihak terkait perkara di ruang kerjanya di lantai dua PN Denpasar.

Pihak berperkara yang menemui Rumega adalah I Made Agus Wiragama, suami terdakwa Ni Putu Ariyaningsih.

Agus datang bersama wakil wali kota Denpasar IGN Jaya Negara dan mantan perbekel Desa Dauh Puri Klod yang kini menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Namiartha.

Kehadiran Namiartha ini semakin menebar bau tidak sedap. Sebab, dalam kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Namiartha berstatus sebagai saksi.

Namiartha ikut diperiksa di kejaksaan dan sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu.

Menariknya, Jaya Negara bersama Agus dan Namiartha diterima di ruang kerja Rumega. Diterimanya Jaya Negara beserta Agus dan Namiartha ini patut dipertanyakan.

Meski Rumega berdalih tidak membahasa perkara yang sedang disidangkan, pertemuan tersebut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam KEPPH hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada KEPPH. Komisi Yudisial (KY) sendiri dalam arahannya mewanti-wanti hakim agar tidak bertemu dengan pihak berperkara.

Saat diwawancarai menyoal pertemuan tersebut, Rumega tampak gelagapan. Nada suaranya terdengar bergetar seperti orang grogi.

Ketika ditanya apa saja yang dibicarakan dengan Jaya Negara, Rumega mengatakan pertemuan tersebut hanya membahas soal perkembangan Covid-19.

“Tyang minta bantuan, kami kan tidak punya dana untuk menyemprot (disinfektan) dan beli handsanitiser (penyanitasi tangan). Tyang minta tolong (wakil wali kota) dibantu,” tutur Rumega dengan nada bergetar.

Ditanya apakah ada membahas masalah kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod mengingat kehadiran suami terdakwa, Rumega menyangkal.

Ia menyatakan tidak ada membahas masalah itu. Saat didesak apakah hal itu tidak melanggar kode etik, Rumega enggan menjawab. “Saya tidak mau bicara hal itu,” sergahnya.

Kembali dikejar kedatangan wakil wali kota hendak membicarakan kasus korupsi APBDes, Rumega menyebut Jaya Negara tidak ada menyinggung hal itu.

“Saya hanya minta bantuan untuk Covid-19 melihat situasi seperti sekarang jangan sampai ada korban,” dalihnya.

Terkait kedatangan Agus atau suami terdakwa, Rumega berdalih masalah mengajak tidak tahu menahu.

“Saya kalau suami (terdakwa) tidak memperhatikan. Saya setelah pertemuan baru tahu. Kalau (mantan) perbekel saya tanya ada urusan apa? Dijawab urusan Covid-19,” kelitnya lagi.

Kembali dikejar apakah benar tidak ada membahas kasus korupsi, Rumega mengatakan tidak ada. Rumega menyebut dirinya terbuka dengan siapa saja untuk urusan kepentingan kantor.

“Mereka ke sini mendadak. Karena situasi (pandemi Covid-19) seperti ini, jadi harus serba cepat ditangani. Saya dibantu syukur, tidak juga tidak apa-apa. Saya mau dibantu tapi tanpa ikatan,” sambungnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tukar guling penyemprotan dengan perkara korupsi APBDes, Rumega langsung membantah. “Tidak ada. Saya juga tidak mau,” bantahnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/