31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 10:54 AM WIB

Impor Sabu 3 Kilogram, WNA Tiongkok Dituntut 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Ho Ping Kwong, 43, dipastikan menua di balik jeruji besi. Dalam tuntutannya, JPU menilai pria bergelar magister komunikasi  yang bekerja sebagai sales  itu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Dari layar kelihatan pria Tiongkok itu tampak serius mendengarkan tuntutan JPU IG Lanang Suadnyana yang dibacakan IB Putu Swadharma kemarin (2/3).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah mengimpor sabu-sabu dengan berat bersih total 3.069 gram atau 3 kilogram lebih,

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Ho Ping Kowng,” tuntut JPU Swadharma di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Rumega.

Tak hanya pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta.

“Jika denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” imbuh JPU Swadharma.

Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga melancarkan persidangan.

Mendengar tuntutan JPU, pria paruh baya yang didampingi pengacaranya itu mengajukan pledoi tertulis.

Motif terdakwa membawa sabu-sabu ke Bali karena himpitan ekonomi. Pada 29 November 2019 saat masih berada di negaranya bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai.

Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan didinding koper.

Saat itu terdakwa jika berhasil akan diberikan upah dalam bentuk mata uang dolar Hongkong (HKD) sebesar HKD 10 ribu atau setara dengan Rp 21 juta.

Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima tawaran tersebut. Terdakwa lalu berangkat bersama Jacky ke Thailand dan menginap di Hotel Asia Airport.

Kemudian pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00, terdakwa bertemu dengan seorang warga Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu koper berisi 13 paket sabu.

Selanjutnya pada 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar

Ketika melewati terminal kedatangan internasional, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan mesin X-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. 

DENPASAR – Terdakwa Ho Ping Kwong, 43, dipastikan menua di balik jeruji besi. Dalam tuntutannya, JPU menilai pria bergelar magister komunikasi  yang bekerja sebagai sales  itu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Dari layar kelihatan pria Tiongkok itu tampak serius mendengarkan tuntutan JPU IG Lanang Suadnyana yang dibacakan IB Putu Swadharma kemarin (2/3).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah mengimpor sabu-sabu dengan berat bersih total 3.069 gram atau 3 kilogram lebih,

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Ho Ping Kowng,” tuntut JPU Swadharma di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Rumega.

Tak hanya pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta.

“Jika denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” imbuh JPU Swadharma.

Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga melancarkan persidangan.

Mendengar tuntutan JPU, pria paruh baya yang didampingi pengacaranya itu mengajukan pledoi tertulis.

Motif terdakwa membawa sabu-sabu ke Bali karena himpitan ekonomi. Pada 29 November 2019 saat masih berada di negaranya bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai.

Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan didinding koper.

Saat itu terdakwa jika berhasil akan diberikan upah dalam bentuk mata uang dolar Hongkong (HKD) sebesar HKD 10 ribu atau setara dengan Rp 21 juta.

Terdesak oleh kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima tawaran tersebut. Terdakwa lalu berangkat bersama Jacky ke Thailand dan menginap di Hotel Asia Airport.

Kemudian pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00, terdakwa bertemu dengan seorang warga Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu koper berisi 13 paket sabu.

Selanjutnya pada 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar

Ketika melewati terminal kedatangan internasional, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan.

Dari pemeriksaan mesin X-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/