DENPASAR- Tidak hanya berstatus sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FST alias ER dan sang istri HL juga berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Denpasar.
Status pasutri ini setelah polisi melakukan proses penyidikan yang panjang. Kepastian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Minggu (3/4).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat membenarkan bahwa pasangan suami istri FST – HL telah berstatus sebagai tersangka dan masuk DPO. Pasutri ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. “Iya, sudah jadi tersangka dan DPO. Untuk DPO, sekitar dua minggu lalu kita terbitkan,” ungkapnya.
Dijelaskan alasan penyidik menerbitkan DPO lantaran penyidik melakukan dua kali mengirimkan surat pemanggilan terhadap pasangan itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun tidak datang dan tanpa kabar sama sekali. “Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke Kejaksaan. Karena tidak datang, kami terbitkan DPO,” terang Mikael.
Sementara FL selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Lodewyk Siahaan, meminta rekan sejawat Bambang Purwanto, selaku kuasa hukum kedua tersangka sekaligua DPO (FST dan HL) agar dapat menghadirkan kedua tersangka tersebut, demi menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar.
“Kami juga meminta agar Sat Reskrim Polresta Denpasar menyebarluaskan DPO selembaran DPO itu,” pintan kuasa hukum. Sambungnya, selembaran itu dapat disebarkan kepada intansi terkait, yaitu Kemenkumham dalam hal ini imigrasi, Kemenlu khususnya Kedutaan Besar di Singapore, serta Pemprov DKI Jakarta.
“Dimana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.
Dikonfirmasi tepisah, kuasa hukum kedua tersangka, Bambang Purwanto, enggan berkomentar banyak. Berdalih, surat kuasa telah dikirim dan sudah berada di tangannya. Namun sampai saat ini belum ada komunikasi secara jelas oleh kliennya.
“Biar gak salah, setelah dapat komunikasi dengan klien baru saya hubungi rekan media,” jawabnya singkat. Lagi, ditambahkan kuasa hukum pelapor, kasus ini berawal dari laporan FL yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya HL ke Mapolresta Denpasar, Minggu 28 Maret 2021 dengan tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai – suami isteri sah (diduga melanggar pasal 279 KUHP).
Lodewyk Siahaan menjelaskan, status kliennya dengan HL saat melapor ke Mapolresta Denpasar masih bersuami isteri sah karena belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraian mereka saat itu sedang bergulir di pengadilan. Sementara HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.
“Klien saya telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan HL ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta,” tambahnaya. Lalu, proses gugatan cerai mereka saat itu masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Artinya, status terlapor HL dengan klien saya saat itu adalah masih sebagai suami isteri yang sah,” tutupnya