DENPASAR -Sudarsoyo, 38, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan tujuh unit kapal Inka Mina, Rabu (2/5) divonis ringan.
Hukuman ringan bagi pria yang menjabat sebagai direktur PT Amsek Nusantara ini terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menggajar Sudarsoyo dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Selain hukuman fisik, hakim juga membebankan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.
Sedangkan soal uang pengganti kerugian negara, hakim tidak membebankan kepada terdakwa.
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 7 kapal Inka Mina.
Sebelum sampai pada pembacaan amar putusan, hakim terlebih dahulu mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan hakim, baik terdakwa melalui pengacaranya Junia Adolfina maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sesuai surat dakwaan, perkara ini berawal ketika sekitar 2014, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar dari pusat (APBN)
dengan mekanisme tugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali I Made Gunaja
selaku Kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, selaku PPK, Sumantri melakukan sosialisasi perencanan pembangunan kapal Inka Mina kepada para kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Buleleng. S
ingkat cerita, usai dilakukan proses seleksi terdakwa menang tender dan teken kontrak.
Selanjutnya, terdakwa membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina, spesifikasi dan draf RAB untuk satu unit kapal seharga Rp 1.436.312.000.
Mereka kemudian melakukan presentasi, dimana saat itu Tim Teknis Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP-RI)
meminta terdakwa Sudarsoyo untuk memperbaiki gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis. Tetapi terdakwa Sudarsoyo tidak melaksanakan petunjuk teknis tersebut.