26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:55 AM WIB

Kubu Gubernur Koster Tak Bawa Surat Kuasa, Walhi: Sidang Hari Ini Lucu

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster telah membuka salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Meski begitu, perkara pub tetap berlanjut. Sidang perdana sengketa informasi antara WALHI Bali dengan Gubernur Bali tersebut digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (3/5) siang.

Sidang tersebut dipimpin oleh I Gusti Agung Widiana Kepakisan didampingi I Made Wijaya dan I Gusti Ngurah Wirajaya sebagai anggota majelis komisioner.

Perwakilan Walhi Bali yang datang pada sidang tersebut adalah tim hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH M.Kn dan Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama.

Sementara Gubernur Bali diwakili Biro Hukum Pemprov Bali. Agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan.

Saat pemeriksaan berkas-berkas keabsahan untuk ikut dalam persidangan, oleh majelis komisioner berkas Walhi Bali dinyatakan lengkap.

Namun, saat berkas dari pihak Gubernur Bali akan diperiksa, pihak yang mewakili Gubernur Bali tersebut mengakui datang ke persidangan tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas.

Atas hal tersebut, Widiana Kepakisan selaku ketua majelis menunda sidang dan meminta kepada perwakilan Gubernur Bali untuk melengkapi diri dengan surat kuasa saat sidang.

Direktur Walhi Bali Untung Pratama menyatakan, persidangan perdana yang ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa adalah kejadian yang lucu.

“Sidang hari ini lucu, sidang berjalan sangat singkat dan harus ditunda karena perwakilan dari Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa”, ujarnya.

Untung Pratama menambahkan, apabila Gubernur Bali sejak awal memenuhi permohonan informasi publik Walhi Bali, maka tidak perlu ada sengketa informasi.

Namun faktanya justru saat Walhi Bali meminta salinan surat yang dia kirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Bali justru tidak mau memberikan surat tersebut.

Alasannya surat tersebut merupakan surat yang bersifat internal, ketat dan terbatas, serta apabila surat tersebut dibuka maka mempengaruhi proses negosiasi lebih lanjut.

“Surat tersebut sudah jelas masuk dalam kategori informasi publik. Apabila dari awal permohonan kami dipenuhi, kami tidak sengketakan”, tegasnya.

Atas kejadian tersebut Adi Sumiarta selaku tim hukum Walhi Bali sangat menyayangkan dan mempertanyakan sikap Gubernur Bali yang tidak serius untuk segera memenuhi tuntutan dari WALHI Bali.
“Sangat disayangkan sidang hari ini harus ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa atau surat tugas ke persidangan.

Padahal, apabila Gubernur Bali serius mau membuka surat tersebut sudah seharusnya pihak yang diminta mewakili dirinya datang ke persidangan diberikan surat kuasa atau surat tugas

agar sidang dapat berjalan. Kalau seperti ini tentu kami mempertanyakan keseriusan Gubernur Bali untuk segera memenuhi tuntutan

dari Walhi Bali agar memberikan salinan surat yang telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Adi Sumiarta juga kembali mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster agar konsisten terhadap ucapannya untuk memberikan salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Gubernur Bali telah membuka surat tersebut ke publik. Sekarang seharusnya Gubernur Bali jangan mempersulit proses penyelesaian sengketa informasi dengan kesalahan-kesalahan sepele seperti ini”, tegasnya. 

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster telah membuka salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Meski begitu, perkara pub tetap berlanjut. Sidang perdana sengketa informasi antara WALHI Bali dengan Gubernur Bali tersebut digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (3/5) siang.

Sidang tersebut dipimpin oleh I Gusti Agung Widiana Kepakisan didampingi I Made Wijaya dan I Gusti Ngurah Wirajaya sebagai anggota majelis komisioner.

Perwakilan Walhi Bali yang datang pada sidang tersebut adalah tim hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta, SH M.Kn dan Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama.

Sementara Gubernur Bali diwakili Biro Hukum Pemprov Bali. Agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan.

Saat pemeriksaan berkas-berkas keabsahan untuk ikut dalam persidangan, oleh majelis komisioner berkas Walhi Bali dinyatakan lengkap.

Namun, saat berkas dari pihak Gubernur Bali akan diperiksa, pihak yang mewakili Gubernur Bali tersebut mengakui datang ke persidangan tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas.

Atas hal tersebut, Widiana Kepakisan selaku ketua majelis menunda sidang dan meminta kepada perwakilan Gubernur Bali untuk melengkapi diri dengan surat kuasa saat sidang.

Direktur Walhi Bali Untung Pratama menyatakan, persidangan perdana yang ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa adalah kejadian yang lucu.

“Sidang hari ini lucu, sidang berjalan sangat singkat dan harus ditunda karena perwakilan dari Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa”, ujarnya.

Untung Pratama menambahkan, apabila Gubernur Bali sejak awal memenuhi permohonan informasi publik Walhi Bali, maka tidak perlu ada sengketa informasi.

Namun faktanya justru saat Walhi Bali meminta salinan surat yang dia kirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Bali justru tidak mau memberikan surat tersebut.

Alasannya surat tersebut merupakan surat yang bersifat internal, ketat dan terbatas, serta apabila surat tersebut dibuka maka mempengaruhi proses negosiasi lebih lanjut.

“Surat tersebut sudah jelas masuk dalam kategori informasi publik. Apabila dari awal permohonan kami dipenuhi, kami tidak sengketakan”, tegasnya.

Atas kejadian tersebut Adi Sumiarta selaku tim hukum Walhi Bali sangat menyayangkan dan mempertanyakan sikap Gubernur Bali yang tidak serius untuk segera memenuhi tuntutan dari WALHI Bali.
“Sangat disayangkan sidang hari ini harus ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa atau surat tugas ke persidangan.

Padahal, apabila Gubernur Bali serius mau membuka surat tersebut sudah seharusnya pihak yang diminta mewakili dirinya datang ke persidangan diberikan surat kuasa atau surat tugas

agar sidang dapat berjalan. Kalau seperti ini tentu kami mempertanyakan keseriusan Gubernur Bali untuk segera memenuhi tuntutan

dari Walhi Bali agar memberikan salinan surat yang telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Adi Sumiarta juga kembali mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster agar konsisten terhadap ucapannya untuk memberikan salinan surat usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Gubernur Bali telah membuka surat tersebut ke publik. Sekarang seharusnya Gubernur Bali jangan mempersulit proses penyelesaian sengketa informasi dengan kesalahan-kesalahan sepele seperti ini”, tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/