25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:14 AM WIB

Pelaku Pencurian di Delapan TKP Ditangkap

NEGARA –I Gusti Ngurah Ardana,37, pelaku pencurian di delapan TKP, Senin (3/6) tertangkap.

 

Pria asal Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bali Agung, Kecamatan Negara ditangkap tim Satreskrim Polres Jembrana.

 

Infomasi yang dihimpun koran ini, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan tersangka berawal dari kasus pencurian di rumah I Kade Sukarta, warga yang masih satu lingkungan dengan tersangka. Korban kehilangan mesin pemotong rumput, Senin (3/6) pagi. Korban kemudian malaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

 

Dari hasil penyelidikan polisi, diperoleh informasi bahwa warga melihat tersangka membawa mesin potong rumput yang diduga milik korban menggunakan motor.

 

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mengambil mesin pemotong rumput dan barang-barang lain dan disembunyikan dirumahnya,”kata sumber di lingkungan Polres Jembrana.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka juga mencuri di rumah Gusti Putu Swilarwa, yang juga warga lingkungan yang sama. Korban kehilangan mesin serut kayu sehingga mengalami kerugian Rp 2 juta lebih.

 

Ternyata, dari hasil pengembangan terungkap TKP lainnnya. Sehingga total enam TKP lain, diantaranya di rumah korban Gusti Putu Murdiana.

 

Tersangka mengambil satu unit gergaji mesin, di kebun milik I Ketut Warmawa, satu kampil vanili mentah lalu dijual di Pekutatan seharga Rp. 2.000.000.

 

Selanjutnya, tersangka bersama seorang pelaku lain  bernama Sukadna pernah mencuri di rumah Rupug mencuri uang sebesar Rp 30 juta, emas yang dijual tersangka.

 

TKP lain,  tersangka juga mencuri bersama Sukadana di rumah korban bernama Yasa berupa emas dan uang sejumlah Rp. 3.500.000, tersangka dan Sukadana juga pernah mencuri 1 satu karung cengkeh dan dijual ke Pekutatan seharga Rp. 3.000.000,.

 

TKP yang juga diakui tersangka bersama rekanya di rumah I Made Siarka mencuri uang sejumlah Rp. 3.000.000,- dan perhiasan emas berupa cincin.

 

“Setiap mencuri bersama temannya, hasilnya dibagi dua,” ujar sumber.

 

Sementara belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kasus pencurian ini. Pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi.

NEGARA –I Gusti Ngurah Ardana,37, pelaku pencurian di delapan TKP, Senin (3/6) tertangkap.

 

Pria asal Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bali Agung, Kecamatan Negara ditangkap tim Satreskrim Polres Jembrana.

 

Infomasi yang dihimpun koran ini, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan tersangka berawal dari kasus pencurian di rumah I Kade Sukarta, warga yang masih satu lingkungan dengan tersangka. Korban kehilangan mesin pemotong rumput, Senin (3/6) pagi. Korban kemudian malaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

 

Dari hasil penyelidikan polisi, diperoleh informasi bahwa warga melihat tersangka membawa mesin potong rumput yang diduga milik korban menggunakan motor.

 

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mengambil mesin pemotong rumput dan barang-barang lain dan disembunyikan dirumahnya,”kata sumber di lingkungan Polres Jembrana.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka juga mencuri di rumah Gusti Putu Swilarwa, yang juga warga lingkungan yang sama. Korban kehilangan mesin serut kayu sehingga mengalami kerugian Rp 2 juta lebih.

 

Ternyata, dari hasil pengembangan terungkap TKP lainnnya. Sehingga total enam TKP lain, diantaranya di rumah korban Gusti Putu Murdiana.

 

Tersangka mengambil satu unit gergaji mesin, di kebun milik I Ketut Warmawa, satu kampil vanili mentah lalu dijual di Pekutatan seharga Rp. 2.000.000.

 

Selanjutnya, tersangka bersama seorang pelaku lain  bernama Sukadna pernah mencuri di rumah Rupug mencuri uang sebesar Rp 30 juta, emas yang dijual tersangka.

 

TKP lain,  tersangka juga mencuri bersama Sukadana di rumah korban bernama Yasa berupa emas dan uang sejumlah Rp. 3.500.000, tersangka dan Sukadana juga pernah mencuri 1 satu karung cengkeh dan dijual ke Pekutatan seharga Rp. 3.000.000,.

 

TKP yang juga diakui tersangka bersama rekanya di rumah I Made Siarka mencuri uang sejumlah Rp. 3.000.000,- dan perhiasan emas berupa cincin.

 

“Setiap mencuri bersama temannya, hasilnya dibagi dua,” ujar sumber.

 

Sementara belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kasus pencurian ini. Pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/