33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:41 PM WIB

Selundupkan Sabu di Anus, Warga Kepulauan Riau Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Suhardi, 24, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 162, 85 gram atau 1,5 ons lebih dengan modus disembunyikan di anus akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin.

Di depan hakim I Dewa Made Budi Wastsara, jaksa I Gede Raka Arimbawa mendakwa pria asal Kepulauan Riau ini dengan dakwaan alternative.

Yakni dakwaan pertama, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimun Rp 10 milliar. 

Menurut jaksa, terdakwa dibekuk di Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 wita lalu setelah 10 kali menyusupkan narkotika dari Malayasia ke Indonesia.

Sebelum ditangkap, sekitar bulan November 2017, terdakwa berkenalan dengan Amirul Afiq Bin Yazzed warga negara Malaysia melalui temannya bernama Ampio yang saat ini masih mendekam di Lapas Bintan Kepri Riau.

Terdakwa kemudian disuruh mengambil narkotika dari Thailand yang disanggupinya. Singkat cerita, melalui perkenalan itu terdakwa bersama Airinda Pratiwi berangkat ke Malaysia untuk bertemu Amirul Afiq Bin Yazzed.

Ketiganya kemudian bertemu di Bandara Senai Johor Malaysia untuk bersama-sama berangkat ke Bangkok, Thailand pada 28 Februari 2018.

Setiba disana, mereka kemudian menginap di B2 Premier Hotel. “Pada hari Sabtu 10 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 waktu Thailand,

terdakwa ditelpon oleh orang bernama Abang mengatakan barang sudah mau datang, dan disuruh turun ke Loby.

Tidak lama kemudian ada orang mengetuk pintu kamar hotel, saat dibuka ada seorang prempuan bernama Dada mengaku suruhan Abang membawa tas,” beber JPU. 

Lalu terdakwa bersama Amirul Afiq Bin Yazzed dan Airinda Pratiwi membagi narkoba itu menjadi 12 bungkus. Ketiganya masing-masing menyimpan 4 bungkus sabu ke dalam anus.

Selanjutnya pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar pukul 04.00 waktu Thailand, ketiganya bersama-sama menuju Bandara Dong Mueng, Bangkok-Thailand untuk selanjutnya

berangkat ke menuju Bali mengunakan pesawat Air Asia FD 936 yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.30 wita. 

“Di Bandara Ngurah Rai terdakwa disuruh membuka pakian yang dipakainya saat itu, disuruh batuk-batuk dan nungging, anus terdakwa di senter,

namun tidak ditemukan adanya sesuatu. Tapi, terdakwa kemudian mengaku ada narkoba di lubang anusnya,” kata jaksa.

Sabu itu akhirnya dikeluarkan terdakwa. “Terhadap empat plastik klip berisi bubuk warna putih diduga sediaan Narkotika jenis sabu dilakukan timbang dengan berat total seluruhnya 165,57 gram atau 162,85 gram,” pungkas JPU. 

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan.

DENPASAR – Suhardi, 24, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 162, 85 gram atau 1,5 ons lebih dengan modus disembunyikan di anus akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin.

Di depan hakim I Dewa Made Budi Wastsara, jaksa I Gede Raka Arimbawa mendakwa pria asal Kepulauan Riau ini dengan dakwaan alternative.

Yakni dakwaan pertama, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimun Rp 10 milliar. 

Menurut jaksa, terdakwa dibekuk di Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 wita lalu setelah 10 kali menyusupkan narkotika dari Malayasia ke Indonesia.

Sebelum ditangkap, sekitar bulan November 2017, terdakwa berkenalan dengan Amirul Afiq Bin Yazzed warga negara Malaysia melalui temannya bernama Ampio yang saat ini masih mendekam di Lapas Bintan Kepri Riau.

Terdakwa kemudian disuruh mengambil narkotika dari Thailand yang disanggupinya. Singkat cerita, melalui perkenalan itu terdakwa bersama Airinda Pratiwi berangkat ke Malaysia untuk bertemu Amirul Afiq Bin Yazzed.

Ketiganya kemudian bertemu di Bandara Senai Johor Malaysia untuk bersama-sama berangkat ke Bangkok, Thailand pada 28 Februari 2018.

Setiba disana, mereka kemudian menginap di B2 Premier Hotel. “Pada hari Sabtu 10 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 waktu Thailand,

terdakwa ditelpon oleh orang bernama Abang mengatakan barang sudah mau datang, dan disuruh turun ke Loby.

Tidak lama kemudian ada orang mengetuk pintu kamar hotel, saat dibuka ada seorang prempuan bernama Dada mengaku suruhan Abang membawa tas,” beber JPU. 

Lalu terdakwa bersama Amirul Afiq Bin Yazzed dan Airinda Pratiwi membagi narkoba itu menjadi 12 bungkus. Ketiganya masing-masing menyimpan 4 bungkus sabu ke dalam anus.

Selanjutnya pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar pukul 04.00 waktu Thailand, ketiganya bersama-sama menuju Bandara Dong Mueng, Bangkok-Thailand untuk selanjutnya

berangkat ke menuju Bali mengunakan pesawat Air Asia FD 936 yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.30 wita. 

“Di Bandara Ngurah Rai terdakwa disuruh membuka pakian yang dipakainya saat itu, disuruh batuk-batuk dan nungging, anus terdakwa di senter,

namun tidak ditemukan adanya sesuatu. Tapi, terdakwa kemudian mengaku ada narkoba di lubang anusnya,” kata jaksa.

Sabu itu akhirnya dikeluarkan terdakwa. “Terhadap empat plastik klip berisi bubuk warna putih diduga sediaan Narkotika jenis sabu dilakukan timbang dengan berat total seluruhnya 165,57 gram atau 162,85 gram,” pungkas JPU. 

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/