DENPASAR – Adam Scott Holland, terdakwa kasus kepemilikan 655 butir tablet penenang Diazepam asal Inggris kemarin akhirnya diganjar pidana penjara ringan selama 20 bulan.
Selain hukuman fisik, hakim pimpinan I Ketut Tirta juga mewajibkan analis komputer ini dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 61 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (dakwaan pertama) atau Pasal 62 ayat 1 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua alternatif JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Scott Holland dengan pidana penjara selama 20 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” kata Tirta.
Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukum Suroso maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini berawal ketika terdakwa melakukan perjalanan dari Srilanka ke Bali dengan tujuan berlibur. Sebelumnya, terdakwa transit di Bangkok, Thailand.
Dengan menggunakan pesawat Airasia FD398, terdakwa tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Tuban, Kuta, Badung, Rabu, 24 Januari pukul 02.45.
Pada pemeriksaan X-ray pada barang bawaanya di Terminal Kedatangan International, pada tas punggung warna hijau miliknya ditemukan
satu botol plastik bertuliskan SOLINA, Diazepam (obat penenang dosis tinggi) tablets Bp 5 Mg yang di dalamnya berisi 655 butir tablet.
Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Terdakwa dijemput dan digiring ke rutan Polda Bali.