26.1 C
Jakarta
10 April 2025, 7:36 AM WIB

Terbukti Selundupkan Ratusan Diazepam, Bule Inggris Diganjar Ringan

DENPASAR โ€“ Adam Scott Holland, terdakwa kasus kepemilikan 655 butir tablet penenang Diazepam asal Inggris kemarin akhirnya diganjar pidana penjara ringan selama 20 bulan.

Selain hukuman fisik, hakim pimpinan I Ketut Tirta juga mewajibkan analis komputer ini dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 61 ayat 1  UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (dakwaan pertama) atau Pasal 62 ayat 1 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua alternatif JPU.

โ€œMenjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Scott Holland dengan pidana penjara selama 20 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,โ€ kata Tirta.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukum Suroso maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal ketika terdakwa melakukan perjalanan dari Srilanka ke Bali dengan tujuan berlibur. Sebelumnya, terdakwa transit di Bangkok, Thailand.

Dengan menggunakan pesawat Airasia FD398, terdakwa tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Tuban, Kuta, Badung, Rabu, 24 Januari pukul 02.45. 

Pada pemeriksaan X-ray pada barang bawaanya di Terminal Kedatangan International, pada tas punggung warna hijau miliknya ditemukan

satu botol plastik bertuliskan SOLINA, Diazepam (obat penenang dosis tinggi) tablets Bp 5 Mg yang di dalamnya berisi 655 butir tablet.

Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Terdakwa dijemput dan digiring ke rutan Polda Bali. 

DENPASAR โ€“ Adam Scott Holland, terdakwa kasus kepemilikan 655 butir tablet penenang Diazepam asal Inggris kemarin akhirnya diganjar pidana penjara ringan selama 20 bulan.

Selain hukuman fisik, hakim pimpinan I Ketut Tirta juga mewajibkan analis komputer ini dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 61 ayat 1  UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (dakwaan pertama) atau Pasal 62 ayat 1 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua alternatif JPU.

โ€œMenjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Scott Holland dengan pidana penjara selama 20 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,โ€ kata Tirta.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukum Suroso maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal ketika terdakwa melakukan perjalanan dari Srilanka ke Bali dengan tujuan berlibur. Sebelumnya, terdakwa transit di Bangkok, Thailand.

Dengan menggunakan pesawat Airasia FD398, terdakwa tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Tuban, Kuta, Badung, Rabu, 24 Januari pukul 02.45. 

Pada pemeriksaan X-ray pada barang bawaanya di Terminal Kedatangan International, pada tas punggung warna hijau miliknya ditemukan

satu botol plastik bertuliskan SOLINA, Diazepam (obat penenang dosis tinggi) tablets Bp 5 Mg yang di dalamnya berisi 655 butir tablet.

Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Terdakwa dijemput dan digiring ke rutan Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/