DENPASAR – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan dengan terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 53, sampai saat ini belum inkracht.
Ini menyusul sikap JPU Kejati Bali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang memberikan diskon hukuman Sudikerta dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun.
Nah, disela masa kasasi itu, masa penahanan Sudikerta ternyata sudah habis pada 28 Juni lalu. Walau demikian, pria yang populer dengan nama alias Tomi Kecil itu tidak bisa bebas begitu saja.
Pasalnya, MA secara resmi telah memperpanjang masa penahanan selama 60 hari kedepan. Dengan perpanjangan masa penahanan ini, politisi yang pernah menjadi dagang acung dan kernet bemo itu sudah 15 bulan menghuni bui.
Mulai ditahan sejak 4 April 2019 di kepolisian, berlanjut ke kejaksaan, kemudian PN Denpasar, hingga sekarang MA.
“Sesuai peraturan, untuk masa penahanan yang ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun bisa dilakukan perpanjangan tambahan 2×30 hari,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A Harlianto, kemarin.
Dijelaskan lebih lanjut, perpanjangan tersebut berdasar surat yang dikirim MA kepada panitera PN Denpasar pada 2 Juli. Surat diteken panitera muda pidana khusus, Suharto, tertanggal 29 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, masa penahanan Sudikerta yang berakhir pada 28 Juni lalu resmi diperpanjang mulai 29 Juni hingga 29 Juli dan diperpanjang lagi mulai 29 Juli hingga 29 Agustus mendatang.
MA sebelumnya sudah dua kali memperpanjang masa penahanan politkus Golkar itu. Yaitu selama 50 hari dan 60 hari.
Namun, karena sidang kasasi Sudikerta belum selesai, masa penahanan kembali diperpanjang 60 hari ke depan.
Selain Sudikerta, masa penahanan terdakwa AA Ngurah Agung juga sudah diperpanjang. “Selanjutnya tinggal menunggu
putusan kasasi di MA. Semoga dalam waktu dekat sudah keluar putusannya,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.
Sudikerta yang ganti pengacara usai putusan PN Denpasar bak mendapat durian runtuh. Bagaimana tidak, jika sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dia divonis 12 tahun penjara
dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan penjara, saat banding dia mendapat korting hukuman hingga separuh saat banding.
PT Bali mengubah hukuman Sudikerta menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider tiga bulan kurungan.