DENPASAR– Nasib I Wayan Mardana tergolong mujur. Pasalnya, meski terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur, dia masih mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa 56 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Denpasar. Padahal, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban menjadi trauma, takut, cemas, malu, sampai pindah sekolah. “Vonisnya sudah dibacakan. Terdakwa divonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar JPU Yuli Peladiyanti, kemarin (3/7).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Menanggapi putusan hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.
“Kami juga menerima putusan hakim,” tukas JPU Yuli. Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku menyesal dan menjadi tulang punggung keluarga.
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu September – Desember 2021. Ironisnya, terdakwa selama ini hidup bertetangga dengan keluarga korban. Bahkan, mereka sudah 17 tahun bertetangga.
Awalnya, korban yang masih bocah bermain di dekat garasi taksi terdakwa. Setelah korban selesai main, terdakwa menggelandang korban ke garasi dan melakukan perbuatan cabul. Usai melakukah perbuatan jahanamnya, terdakwa memberi uang Rp 10 ribu. Terdakwa memerintahkan korban agar tidak memberitahu siapapun.
Beberapa waktu kemudian peristiwa itu berulang. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 33 ribu. Singkat cerita, perbuatan terdakwa terbongkar oleh kakak korban setelah membuka percakapakn di ponsel milik korban.
Setelah kejadian anak korban merasa sedih dan merasakan sakit serta perih pada kemaluannya. Anak korban juga menjadi lebih pendiam dan bengong dalam kesehariannya. Selain itu, anak korban juga terlihat menangis, merenung, menyendiri dan lebih emosian kepada temannya. (san)