RadarBali.com –Pasangan suami-istri (pasutri) ini benar-benar kompak. Bahkan, ketika suami sedang menjalani sidang karena suatu kasus, sang istri juga ikutan melakukan aksi penipuan.
Dia terancam mengikuti sang suami ke bui. Adalah Ay, 40, ibu rumah tangga (IRT). Selasa (2/8) lalu, Ay dibekuk tim reskrim Polsek Kuta Utara saat mengikuti agenda sidang sang suami di Pengadilan Negeri Denpasar.
Wanita seksi dan cantik ini sendiri jadi buron selama 3 bulan lebih. Menariknya, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ay itu atas arahan sang suami yang kini berada di bui.
Bagaimana aksinya? Sang suami ternyata menyuruh Ay mendekati pria beristri yang kaya. Ay diminta merayu korban lalu menguras harta korban.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Ay ini sudah dikejar selama tiga bulan. Pasalnya, ada beberapa laporan penipuan dan penggelapan yang diterima oleh Reskrim Polsek Kuta Utara sejak tiga bulan lalu.
Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan IRT ini sangat menarik untuk menguasai harta korban.
Dari balik jeruji besi, sang suami memerintah untuk mendekati dan berteman dengan calon korban yang dikenal sang suami.
Setelah langkah itu ditempuh, sang istri diperintah untuk menjalani hubungan asmara agar modus penipuan dan penggelapan bisa berjalan dengan lancar.
“Dia pun berpacaran seolah-olah suaminya tidak tahu. Setelah menguasai harta korban, baik mobil maupun perhiasan, selanjutnya digadai dan hasilnya dibagi dua. Modusnya sangat menarik,” ungkap sumber petugas kepolisian Polsek Kuta Utara, Rabu (2/8).
Ay ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang menunggui suaminya sidang di PN Denpasar.
“Diduga masih ada korban lain namun mereka malu untuk melapor. Rata-rata korban suami orang,” tambah sumber tadi.
Kapolsek Kuta Utara Pius Febri Aceng Loda membenarkan pelaku penipuan dan penggelapan demi menguasai harta calon korban berhasil ditangkap.
“Sabar ya rekan-rekan, kami belum bisa merinci karena masih melakukan pengembangan,” tuturnya.