29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:04 AM WIB

Kekerasan Pada Anak Meningkat 300 %, LPSK Fokus Kasus Penyiksaan PSM

DENPASAR – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia tahun ini meningkat mencapai 300 persen.

Di Bali, tepatnya di Desa Manggis, Karangasem, kasus serupa menimpa seorang anak berinisial PSM. Kasus inipun mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat.

LPSK Pusat mengaku akan membawa persoalan ini ke rapat sidang paripurna yang akan digelar Senin (5/8) mendatang.

“Kebetulan Senin ini akan ada rapat paripurna di LPSK Pusat. Nah ini akan saya mohonkan agar jadi prioritas kita untuk di bahas

di rapat di paripurna,” kata Maneger Nasution selaku Wakil LPSK Pusat saat jumpa pers di Kantor Dinas Sosial Provinsi Bali di Renon, Denpasar, kemarin.

PSM yang baru berusia 11 tahun ini menjadi korban kekerasan hingga patah tulang kaki oleh ayah kandungnya bernama I Komang Ariyasa,33.

Kini statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Karangasem. Korban PSM kini telah selesai menjalani operasi di RSUP

Sanglah. Namun permalasahannya adalah di pembayaran biaya rumah sakit. Sebab pihak BPJS tidak mau menanggungnya.

“Dalam hal seperti ini, semestinya BPJS ke depan jangan abaikan warga yang jadi korban,” kata Titik S dari perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali.

Korban PSM merupakan keluarga yang tergolong kurang mampu. Orang tuanya bekerja serabutan tentu tak mampu membayar mahalnya biaya pengobatan pasca operasi di RSUP Sanglah. 

Untuk biaya pengobatan dan biaya perawatan pasca operasi ini minimal mencapai Rp 70 juta sampai ratusan juta. “Saat ini saja, kalau saya tidak salah sudah mencapai enam puluh delapan juta,” ujarnya.

Untuk itu, Titik dari LPA Provinsi Bali bersama jaringan peduli perempuan dan anak seperti LBH Apik, KPPAD Provinsi Bali dan lainnya berharap

kepada LPSK dan instansi lainnya untuk membantu biaya dan juga memberikan perlindungan terhadap si anak dan ibunya. 

DENPASAR – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia tahun ini meningkat mencapai 300 persen.

Di Bali, tepatnya di Desa Manggis, Karangasem, kasus serupa menimpa seorang anak berinisial PSM. Kasus inipun mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat.

LPSK Pusat mengaku akan membawa persoalan ini ke rapat sidang paripurna yang akan digelar Senin (5/8) mendatang.

“Kebetulan Senin ini akan ada rapat paripurna di LPSK Pusat. Nah ini akan saya mohonkan agar jadi prioritas kita untuk di bahas

di rapat di paripurna,” kata Maneger Nasution selaku Wakil LPSK Pusat saat jumpa pers di Kantor Dinas Sosial Provinsi Bali di Renon, Denpasar, kemarin.

PSM yang baru berusia 11 tahun ini menjadi korban kekerasan hingga patah tulang kaki oleh ayah kandungnya bernama I Komang Ariyasa,33.

Kini statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Karangasem. Korban PSM kini telah selesai menjalani operasi di RSUP

Sanglah. Namun permalasahannya adalah di pembayaran biaya rumah sakit. Sebab pihak BPJS tidak mau menanggungnya.

“Dalam hal seperti ini, semestinya BPJS ke depan jangan abaikan warga yang jadi korban,” kata Titik S dari perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali.

Korban PSM merupakan keluarga yang tergolong kurang mampu. Orang tuanya bekerja serabutan tentu tak mampu membayar mahalnya biaya pengobatan pasca operasi di RSUP Sanglah. 

Untuk biaya pengobatan dan biaya perawatan pasca operasi ini minimal mencapai Rp 70 juta sampai ratusan juta. “Saat ini saja, kalau saya tidak salah sudah mencapai enam puluh delapan juta,” ujarnya.

Untuk itu, Titik dari LPA Provinsi Bali bersama jaringan peduli perempuan dan anak seperti LBH Apik, KPPAD Provinsi Bali dan lainnya berharap

kepada LPSK dan instansi lainnya untuk membantu biaya dan juga memberikan perlindungan terhadap si anak dan ibunya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/