31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:37 AM WIB

Dari Sidang Perkara Narkoba Senilai Rp 56 Miliar

Masing-Masing Terdakwa Dapat Rp 15 Juta, Terancam Hukuman Mati

DENPASAR– Sidang perkara narkoba senilai Rp 56 miliar menyisakan sisi lain yang menarik dikulik. Di antaranya peran I Ketut Subagiastra, 35, dan I Komang Suwana, 48. Sebagai kurir, keduanya masing-masing sudah mengantongi Rp 15 juta.

 

Uang itu didapat dari hasil jualan berbagai jenis narkoba di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Sisi menarik lainnya, Subagiastra tahu jika ada narkoba di dalam kamar vila yang disewa Mr. Apple asal Australia saat bersih-bersih.

 

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum pulang ke Australia, pria yang disebut Mr Apple sudah mewanti-wanti agar terdakwa tidak membuka bungkusan yang ada di dalam kamar. Namun, Subagiastra yang penasaran nekat membuka kamar dengan kunci duplikat.

 

Di dalam paket itu berisi narkoba jenis ganja, ekstasi, sabu, heroin, dan kokain. Bukannya melapor polisi, Subagiastra justru memberitahu Anak Agung Gede Oka Panji (terdakwa berkas terpisah). Terdakwa Gung Panji meminta Subagiastra kembali merapikan barang tersebut.

 

“Terdakwa Subagiastra berpikir memanfaatkan narkotika tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” terang JPU I Bagus PG Agung dalam dakwaannya.

 

JPU Bagus menjelaskan, terdakwa mulai memindah narkoba dari kamar nomor 1 ke kamar nomor 2. Besoknya terdakwa membeli cangkang kapsul sebagai wadah serbuk ekstasi. Terdakwa juga membeli timbangan digital sebanyak empat buah dan juga beberapa bundel plastik klip untuk keperluan menjual barang terlarang itu.

 

“Untuk menjual barang diduga narkotika itu, terdakwa menelepon terdakwa lainnya Komang Suwana. Terdakwa suwana menyanggupinya,” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Dari sanalah mereka mulai berjualan beragam jenis narkoba. Terdakwa Subagiastra mengatakan hasil penjualan paket narkotika bersama dengan Suwana sebesar Rp 30 juta.

 

“Uang tersebut telah dibagi dua dan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” tukas JPU.

 

Para terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (san)

DENPASAR– Sidang perkara narkoba senilai Rp 56 miliar menyisakan sisi lain yang menarik dikulik. Di antaranya peran I Ketut Subagiastra, 35, dan I Komang Suwana, 48. Sebagai kurir, keduanya masing-masing sudah mengantongi Rp 15 juta.

 

Uang itu didapat dari hasil jualan berbagai jenis narkoba di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Sisi menarik lainnya, Subagiastra tahu jika ada narkoba di dalam kamar vila yang disewa Mr. Apple asal Australia saat bersih-bersih.

 

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum pulang ke Australia, pria yang disebut Mr Apple sudah mewanti-wanti agar terdakwa tidak membuka bungkusan yang ada di dalam kamar. Namun, Subagiastra yang penasaran nekat membuka kamar dengan kunci duplikat.

 

Di dalam paket itu berisi narkoba jenis ganja, ekstasi, sabu, heroin, dan kokain. Bukannya melapor polisi, Subagiastra justru memberitahu Anak Agung Gede Oka Panji (terdakwa berkas terpisah). Terdakwa Gung Panji meminta Subagiastra kembali merapikan barang tersebut.

 

“Terdakwa Subagiastra berpikir memanfaatkan narkotika tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” terang JPU I Bagus PG Agung dalam dakwaannya.

 

JPU Bagus menjelaskan, terdakwa mulai memindah narkoba dari kamar nomor 1 ke kamar nomor 2. Besoknya terdakwa membeli cangkang kapsul sebagai wadah serbuk ekstasi. Terdakwa juga membeli timbangan digital sebanyak empat buah dan juga beberapa bundel plastik klip untuk keperluan menjual barang terlarang itu.

 

“Untuk menjual barang diduga narkotika itu, terdakwa menelepon terdakwa lainnya Komang Suwana. Terdakwa suwana menyanggupinya,” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Dari sanalah mereka mulai berjualan beragam jenis narkoba. Terdakwa Subagiastra mengatakan hasil penjualan paket narkotika bersama dengan Suwana sebesar Rp 30 juta.

 

“Uang tersebut telah dibagi dua dan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” tukas JPU.

 

Para terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/