26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 1:12 AM WIB

Dipecat Jadi Polisi, Maling Motor, Nyoman Darma Dituntut Enam Bulan

DENPASAR – Wajar jika I Gusti Nyoman Darma, dipecat dari kepolisian. Pasalnya, pria 52 tahun, itu tak jera melakukan tindak pidana kejahatan.

Kali ini, Darma menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar karena mencuri sepeda motor.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Nyoman Darma selama enam bulan,” tuntut JPU Ika Lusiana Fatmawati di muka majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, kemarin (8/4).

JPU berkerudung itu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam menjalani persidangan.

Terdakwa melakukan aksi curanmor pada 28 November 2018 lalu. Sat itu terdakwa jalan kaki menuju areal parkir tajen Ngayasan, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. 

“Saat itu terdakwa melihat sepeda motor DK 2635 KW terparkir milik Putu Sarjana di lahan kosong,” urai JPU.

Melihat sepeda motor tak bertuan, muncul niat jahat terdakwa. Darma mencoba menyalakan motor tersebut dengan kunci motor miliknya. Di luar dugaan, ternyata motor itu nyala. Tanpa berpikir panjang, terdakwa membawa motor itu.

Kemudian terdakwa menelepon Made Rundi teman terdakwa yang sebelumnya pernah minta dicarikan sepeda motor dengan harga miring.

Motor tersebut dijanjikan akan dibawakan ke tempat saksi, ke Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Tapi, keberhasilan itu tak bertahan lama. Beberapa saat kemudian terdakwa dibekuk polisi. 

DENPASAR – Wajar jika I Gusti Nyoman Darma, dipecat dari kepolisian. Pasalnya, pria 52 tahun, itu tak jera melakukan tindak pidana kejahatan.

Kali ini, Darma menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar karena mencuri sepeda motor.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Nyoman Darma selama enam bulan,” tuntut JPU Ika Lusiana Fatmawati di muka majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, kemarin (8/4).

JPU berkerudung itu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam menjalani persidangan.

Terdakwa melakukan aksi curanmor pada 28 November 2018 lalu. Sat itu terdakwa jalan kaki menuju areal parkir tajen Ngayasan, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. 

“Saat itu terdakwa melihat sepeda motor DK 2635 KW terparkir milik Putu Sarjana di lahan kosong,” urai JPU.

Melihat sepeda motor tak bertuan, muncul niat jahat terdakwa. Darma mencoba menyalakan motor tersebut dengan kunci motor miliknya. Di luar dugaan, ternyata motor itu nyala. Tanpa berpikir panjang, terdakwa membawa motor itu.

Kemudian terdakwa menelepon Made Rundi teman terdakwa yang sebelumnya pernah minta dicarikan sepeda motor dengan harga miring.

Motor tersebut dijanjikan akan dibawakan ke tempat saksi, ke Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Tapi, keberhasilan itu tak bertahan lama. Beberapa saat kemudian terdakwa dibekuk polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/