29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:31 AM WIB

Bantu Palsukan Sertifikat Warga Cacat,Oknum Pejabat Desa Tersangka

DENPASAR- Kepala Lingkungan Tarukan Kaja, I Nyoman Sujendra ; Bendesa adat Pekraman Tarukan Gianyar, I Wayan Artawan; dan Kades Pejeng Kaja, Gianyar I Dewa  Putu Arta Putra, tiga pejabat desa, ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse kriminal Umum Polda Bali, setelah berkomplot dengan membantu dua tersangka I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika.

Dua bersaudara warga Banjar Tarukan Kaja, Desa Pajeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar, ini Sabtu (1/9) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan I Made Rai atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik seorang penyandang disabilitas (tuli dan buta), I Dewa Nyoman Oka.

 

Informasi yang diperoleh radarbali.jawapos.com, modus kedua warga dan tiga aparat desa itu mengambil alih tanah milik korban dengan cara memasukan tanah miliknya ke dalam sertifikat tanah kedua tersangka

 

 

Selain itu, terkait aksi para tersangka, dari informasi sumber, terjadi sekitar tahun 2017 lalu.

 

Saat itu pemerintah mengadakan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) terkait pengurusan sertifikat tanah.

 

Memanfaatkan program tersebut, kedua tersangka (I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika) secara diam-diam mengajukan dan membuatkan sertifikat tanah milik korban, I Dewa Nyoman Oka atas nama keduanya.

 

Sementara pada kenyataanya, tanah tersebut adalah tanah milik I Dewa Nyoman Oka yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun bahkan dari era kedua orang tuanya dan sebelumnya memang belum memiliki sertifikat resmi.

 

Hal itulah yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membuatkan sertifikat tanah milik korban atas nama kedua tersangka ini.

 

“Untuk memuluskan aksi keduanya juga memalsukan tanda tangan pendamping,” beber seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Parahnya lagi, pihak BPN Gianyar juga tidak lakukan pengukuran ke lokasi sebelum menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

Sedangkan tiga oknum pejabat desa ditetapkan tersangka, karena diduga peran mereka membantu kedua tersangka utama untuk menyiapkan dan menandatangi berkas untuk penerbitan sertifikat

 

Sementara itu, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Bali enggan berbicara banyak terkait hal ini. Dia mengaku belum mendapatkan laporan dari anggotanya terkait kasus tersebut.

“Saya cek dulu besok ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

DENPASAR- Kepala Lingkungan Tarukan Kaja, I Nyoman Sujendra ; Bendesa adat Pekraman Tarukan Gianyar, I Wayan Artawan; dan Kades Pejeng Kaja, Gianyar I Dewa  Putu Arta Putra, tiga pejabat desa, ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse kriminal Umum Polda Bali, setelah berkomplot dengan membantu dua tersangka I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika.

Dua bersaudara warga Banjar Tarukan Kaja, Desa Pajeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar, ini Sabtu (1/9) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan I Made Rai atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik seorang penyandang disabilitas (tuli dan buta), I Dewa Nyoman Oka.

 

Informasi yang diperoleh radarbali.jawapos.com, modus kedua warga dan tiga aparat desa itu mengambil alih tanah milik korban dengan cara memasukan tanah miliknya ke dalam sertifikat tanah kedua tersangka

 

 

Selain itu, terkait aksi para tersangka, dari informasi sumber, terjadi sekitar tahun 2017 lalu.

 

Saat itu pemerintah mengadakan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) terkait pengurusan sertifikat tanah.

 

Memanfaatkan program tersebut, kedua tersangka (I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika) secara diam-diam mengajukan dan membuatkan sertifikat tanah milik korban, I Dewa Nyoman Oka atas nama keduanya.

 

Sementara pada kenyataanya, tanah tersebut adalah tanah milik I Dewa Nyoman Oka yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun bahkan dari era kedua orang tuanya dan sebelumnya memang belum memiliki sertifikat resmi.

 

Hal itulah yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membuatkan sertifikat tanah milik korban atas nama kedua tersangka ini.

 

“Untuk memuluskan aksi keduanya juga memalsukan tanda tangan pendamping,” beber seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Parahnya lagi, pihak BPN Gianyar juga tidak lakukan pengukuran ke lokasi sebelum menerbitkan sertifikat tanah tersebut.

Sedangkan tiga oknum pejabat desa ditetapkan tersangka, karena diduga peran mereka membantu kedua tersangka utama untuk menyiapkan dan menandatangi berkas untuk penerbitan sertifikat

 

Sementara itu, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Bali enggan berbicara banyak terkait hal ini. Dia mengaku belum mendapatkan laporan dari anggotanya terkait kasus tersebut.

“Saya cek dulu besok ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/