DENPASAR – Masa muda terdakwa Rifky Agung Prasetiyo, 19, tampaknya, akan panjang di dalam penjara.
Sebab, pria yang menjadi kurir sabu ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/9).
JPU Ni Ketut Hevy Yushantini menyakini terdakwa telah secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 4,44 gram dan 5 butir ekstasi seberat 1,4 gram.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotik sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif ke-satu penuntut umum,” ujar Jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa tersebut, pemuda asal Keluruhan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang ini pun hanya menundukan kepalanya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis pekan depan.
Dalam kasusnya, terdakwa berperan menjadi kaki tangan dari seorang bandar Narkobabernama Egatar alias Bull yang masih mendekam di LP Kerobokan.
Dia berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi dengan upah Rp 150 ribu perhari, dan sudah mendapat upah sebesar Rp 4.800.000.
Dalam dakwaan sebelumnya terungkap terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung pada Sabtu (16/4) lalu di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Gunung Kapur IV/9, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Saat ditangkap dan digeledah, petugas mengamankan 17 paket yang terdiri dari 16 paket sabu dengan berat bervareiasi dan 1 paket berisi 5 butir ekstasi.