31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:43 AM WIB

Jaksa Kejati Bali Beri Penyuluhan Siswa SMAN 2 Semarapura

DENPASAR – Meski pandemi masih berlangsung, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Bali terus bergulir.

Kali ini Siswa/Siswi SMA Negeri 2 Semarapura menjadi peserta JMS pada Selasa (4/5/2021)  dilaksanakan secara virtual. Para siswa menerima pengenalan hukum yang mengambil tema Kenakalan Remaja dan Narkotika: Musuh Kita

“Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah Kejati Bali dengan peserta Siswa SMA Negeri 2 Semarapura merupakan pelaksanaan ke-9 pada tahun 2021,

hingga kegiatan ini sudah kurang lebih 500 siswa menerima penyuluhan hukum. Diharapkan dengan pengenalan hukum ini, para pelajar dapat menghindari diri pelanggaran hukum,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, Rabu (5/5).

Dijelaskan Luga, pelaksanaan secara daring ini menjadi pilihan mengingat masih mewabahnya Covid-19 dan belum adanya pembelajaran tatap muka pada persekolahan tingkat SMU di Provinsi Bali.

Penggunaan studio mini pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali sebagai sarana virtual merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Penyampaian materi narkotika dalam kegiatan JMS sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2/2020 tentang

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Dalam Inpres tersebut Institusi Kejaksaan RI bukan hanya melakukan upaya Represif melalui penindakan tetapi juga melaksanakan pencegahan sebagai upaya Preventif untuk menghindar dari penyalahgunaan Narkotika.

“Dari jumlah peserta tiap JMS, kami mengharapkan jumlah tersebut mampu menjadi agen untuk menyampaikan kepada teman mereka lainnya, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat dilakukan secara masif,” tukas Luga.

Untuk memperkuat penyampaian materi tentang Narkotika, Kejaksaan Tinggi Bali menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali,

yakni dengan menghadirkan mantan penyalahguna narkotika yang menceritakan tentang bahaya narkotika yang dialaminya.

Di sisi lain, Kepala BNNP Provinsi Bali mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan kepada pecandu dan pengguna narkotika untuk tidak takut melapor

ke BNNP Bali/BNNK Kabupaten kota karena akan di rehabilitasi secara gratis dan tidak akan dilakukan penangkapan serta jaminan dijaganya privasi. 

DENPASAR – Meski pandemi masih berlangsung, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Bali terus bergulir.

Kali ini Siswa/Siswi SMA Negeri 2 Semarapura menjadi peserta JMS pada Selasa (4/5/2021)  dilaksanakan secara virtual. Para siswa menerima pengenalan hukum yang mengambil tema Kenakalan Remaja dan Narkotika: Musuh Kita

“Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah Kejati Bali dengan peserta Siswa SMA Negeri 2 Semarapura merupakan pelaksanaan ke-9 pada tahun 2021,

hingga kegiatan ini sudah kurang lebih 500 siswa menerima penyuluhan hukum. Diharapkan dengan pengenalan hukum ini, para pelajar dapat menghindari diri pelanggaran hukum,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, Rabu (5/5).

Dijelaskan Luga, pelaksanaan secara daring ini menjadi pilihan mengingat masih mewabahnya Covid-19 dan belum adanya pembelajaran tatap muka pada persekolahan tingkat SMU di Provinsi Bali.

Penggunaan studio mini pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali sebagai sarana virtual merupakan bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Penyampaian materi narkotika dalam kegiatan JMS sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2/2020 tentang

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Dalam Inpres tersebut Institusi Kejaksaan RI bukan hanya melakukan upaya Represif melalui penindakan tetapi juga melaksanakan pencegahan sebagai upaya Preventif untuk menghindar dari penyalahgunaan Narkotika.

“Dari jumlah peserta tiap JMS, kami mengharapkan jumlah tersebut mampu menjadi agen untuk menyampaikan kepada teman mereka lainnya, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat dilakukan secara masif,” tukas Luga.

Untuk memperkuat penyampaian materi tentang Narkotika, Kejaksaan Tinggi Bali menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali,

yakni dengan menghadirkan mantan penyalahguna narkotika yang menceritakan tentang bahaya narkotika yang dialaminya.

Di sisi lain, Kepala BNNP Provinsi Bali mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan kepada pecandu dan pengguna narkotika untuk tidak takut melapor

ke BNNP Bali/BNNK Kabupaten kota karena akan di rehabilitasi secara gratis dan tidak akan dilakukan penangkapan serta jaminan dijaganya privasi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/