DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bali, Rabu (3/10) kembali musnahkan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.
Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Ketut Arta, menyatakan pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
“Sabu dan ekstasi disita dari tersangka I Nyoman Mahardika. Tersangka asal Mengwi, Badung,” terangnya.
Terinci, pada pemusnahan BB narkotika itu, selain BB Narkoba jenis ganja seberat 7 kilogram, petugas BNNP Bali juga memusnahkan sebanyak 543,7 gram sabu, dan 68 butir ekstasi.
Pemusnahan BB barang bukti merupakan hasil pengungkapan Juli dan September 2018 ini dengan cara dibakar dengan mesin incinerator di halaman Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Denpasar.
Lebih lanjut, kata Arta, proses pemusnahan BB narkotika, merupakan salah satu cara untuk mengindari salah pakai.
Atas persetujuan dari berbagai pihak, dilakukan langkah pemusnahan.
“Sebelum di masukan ke dalam mesin, Narkotika diuji terlebih dahulu di Laboratoium untuk memastikan keaslian barang haram yang akan dimusnahkan,” tukasnya.