27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:36 AM WIB

Bolak-Balik Ditolak, Berkas Pelaku Pemerkosa Siswi SMP Akhirnya P-21

NEGARA-Sempat bolak-balik ditolak dan mengendap sangat lama, berkas kasus pemerkosaan dengan korban Bunga (nama samaran), salah seorang siswi SMP di Jembaran, Rabu (3/10) akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma menjelaskan, setelah melakukan penelitian berkas tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana, jaksa yang menyimpulkan berkas sudah lengkap. “Berkasnya sudah P21,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi dalam berkas penyidikan tersangka IKS sudah dilengkapi penyidik.

Termasuk mengenai petunjuk untuk melengkapi dan membuktikan unsur tipu muslihat, bujuk rayu dan pemaksaan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa berkas penyidikan tersangka kasus persetubuhan, IKS, sudah diterima penyidik dari Kejari Jembrana.

Rencananya, pelimpahan tahap dua, yakni berkas, barang bukti dan tersangka akan dilakukan Kamis (4/10) besok.

“Sekarang kami persiapkan tahap duanya,” jelasnya

Lanjutnya, atas perbuatan pelaku, sementara polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

NEGARA-Sempat bolak-balik ditolak dan mengendap sangat lama, berkas kasus pemerkosaan dengan korban Bunga (nama samaran), salah seorang siswi SMP di Jembaran, Rabu (3/10) akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma menjelaskan, setelah melakukan penelitian berkas tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana, jaksa yang menyimpulkan berkas sudah lengkap. “Berkasnya sudah P21,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi dalam berkas penyidikan tersangka IKS sudah dilengkapi penyidik.

Termasuk mengenai petunjuk untuk melengkapi dan membuktikan unsur tipu muslihat, bujuk rayu dan pemaksaan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa berkas penyidikan tersangka kasus persetubuhan, IKS, sudah diterima penyidik dari Kejari Jembrana.

Rencananya, pelimpahan tahap dua, yakni berkas, barang bukti dan tersangka akan dilakukan Kamis (4/10) besok.

“Sekarang kami persiapkan tahap duanya,” jelasnya

Lanjutnya, atas perbuatan pelaku, sementara polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/