NEGARA – Permohonan praperadilan oleh tiga tersangka pengiriman sapi Bali tanpa dokumen keluar Bali, akhirnya digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Pihak termohon, dalam hal ini Kapolda Bali menyatakan keputusan hakum tersebut sudah tepat. Sedangkan, pihak pemohon tetap bersikukuh penetapan tersangka tidak sah.
Sidang dengan agenda putusan sidang praperadilan, Selasa (2/10) kemarin, hakim tunggal R.R. Diah Poernomojekti, membacakan sejumlah fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum sidang praperdilan.
Salah satunya yang menggugurkan sidang praperadilan, bahwa perkara pidana sudah sidang di PN Denpasar, Rabu (26/9) lalu.
“Untuk menghindari putusan bertentangan dengan pengadilan yang menyidangkan perkara pidana dan praperadilan, maka praperadilan gugur,” kata hakim dalam putusannya.
Menurut Wayan Kota, staf bidang hukum Polda Bali yang mewakili termohon mengatakan, pertimbangan majelis hakim wajar karena perkara sudah digelar sidang dan sudah ada pemanggilan terdakwa.
Jadi salah satu pertimbangan hakim perkara sudah sesuai dengan pasal 82, junto putusan MK 102 tahun 2014, bahwa perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan digelar sidang.
“Kalau sudah digelar sidang, menurut konstitusi praperdilan gugur demi hukum. Jadi pertimbangan hakim, menurut saya sudah tepat sekali,” tegasnya.
Menurutnya, pada sidang di PN Denpasar Rabu lalu, tiga tersangka I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra , tidak menghadiri persidangan.
Terdakwa sudah dipanggil lagi untuk menyidangkan tiga terdakwa hari ini (3/10). “Sidang pertama (terdakwa) tidak hadir,” tegasnya.