DENPASAR –Meski sudah sangat rapi, Yosua Simbolon tak pernah menyangka jika modusnya menjual narkotika jenis ganja akan terendus polisi.
Pemuda tanggung yang bekerja sebagai petugas juru pemantau jentik (jumantik) ini akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 8 Mei 2018 di Jalan Raya Giri XIII, Kelurahan Dangin Puri, Denpasar Timur.
Tak main-main, dari oknum petugas jumantik, ini polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37,27 gram netto dan narkoba jenis sinte seberat 5,56 gram netto, serta jenis 5-fluro seberat 1,19 gram netto.
Seperti terungkap saat sidang dakwaan, Selasa (2/10), atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika di depan Majelis Hakim yang diketuai Budi Watsara, mendakwa pemuda yang tinggal di Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dibekuk polisi di rumahnya di Perum Mandiri Block A1 Nomor 3 Banjar Bumi Kerta, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, ini dengan dakwaa alternatif, yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41/2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat total 37,27 gram,”terang Jaksa Wahyudi.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Tidak ada yang Mulia,”ujar Yosua.