DENPASAR – Menjadi kurir narkoba membuat Hendrik Restu Putra Rimin, 26, bisa mendapat uang besar dengan cara mudah.
Sekali tempel sabu-sabu Hendrik diupah Rp 50 ribu. Tak heran jika sekali jalan ia bisa mengantongi Rp 1.150.000 setelah menempel di beberapa titik.
Namun, Hendrik tidak sadar, bahwa sepak terjangnya sudah dipantau polisi. Pria yang bekerja di bagian engineering itu dibekuk polisi pada 13 Juni 2020 pukul 15.20 di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Selain sabu-sabu, juga ditemukan ganja dan ekstasi. Kini, Hendrik mulai menjalani sidang. Ia terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Dari hasil penangkapan Satreskoba Polresta Denpasar, ditemukan 19 plastik klip berisi sabu seberat 8,16 gram dan 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta satu plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram.
“Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel,” jelas JPU I Made Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi kemarin.
Saat ditangkap polisi, ditemukan juga berbagai alat untuk memecah dan mengemas narkoba ke dalam paket kecil. Alat yang ditemukan di antaranya lakban, gunting, pipet, hingga timbangan digital.
“Setelah menimbang dan mengemas sabu ke dalam plastik klip, terdakwa menuju alamat yang ditentukan Yudi untuk menempel sabu,” beber JPU Kejari Denpasar itu.
Jika sabu didapat dari Yudi, maka satu plastik klip berisi ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO).
Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah berhasil menempel di beberapa lokasi, terdakwa menerima upah Rp 1.150.000.
Diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian.