DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pemuda bernama Muhamad Abdul Halim. Pria berusia 22 tahun itu ditangkap di Jalan Persada, Padang Sambian Kelod, Denpasar pasa Sabtu (1/10/2022 sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan dilakukan karena karyawan pabrik tahu itu diduga sebagai abndar narkoba. Dari tangannya diamankan barang bukti narkoba jenis ganja siap edar seberat 1,2 kg. “Pelaku masih didalami keterangannya. Terutama untuk mengetahui asal usul barang haram itu,” kata sumber di lapangan, Senin (3/10/2021).
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyaraka terkait adanya peredaran narkoba di jalan Persada, Denpasar. Dari sana, polisi melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, Sabtu (1/10/2022) pelaku terlihat datang ke lokasi hendak menaruh tempelan narkoba di lokasi itu.
Tanpa berlama-lama, polisi langsung meringkusnya. Saat itu diamankan satu paket ganja berukuran kecil. Dari sana, polisi melakukan pengembangan di kamar kos Muhamad Abdul Halim, di Jalan Katalia, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Di kosan pelaku ditemukan tas berisi 29 pakaket ganja.
Lalu dari dalam kresek di kamar itu juga ditemukan empat plastik berisi batang, daun dan biji ganja kering. Sehingga total barang yang ditemukan kurang lebih 1,2 kg. “Dari interogasi, pelaku mengaku menjual di kawasan Denpasar dan Badung,” beber sumber.
Lebih jauh, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Dia dibayar oleh seorang yang masih diselidiki identitasnya oleh polisi. Pelaku mendapatkan upah Rp. 50 hingga Rp. 100 ribu per tempelan. Terkait penangkapan itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan resmi terkait ditangkapnya kurir narkoba Muhamad Abdul Halim. “Saya belum dapat data, masih di cek. Sabar ya,” pungkasnya. (marsellus Nabunome Pampur/rid)