28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:32 AM WIB

Hitungan Jam Dapat Ratusan Ribu, Ditunggu Polisi Saat Pulang Menempel

DENPASAR – Usia muda dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat terdakwa Ramadani mudah terbujuk pada hal-hal negatif.

Walhasil, saat mendapat tawaran upah Rp 50 ribu dengan menaruh sabu-sabu di setiap satu titik, ia langsung mengiyakan.

Dalam hitungan jam pemuda lulusan SMP itu bisa menaruh sabu di enam titik. Ia pun mendapat uang Rp 300 ribu dari aksinya.

Namun, kerjaan mudah dengan upah besar itu tidak lama dilakoni. Pemuda 21 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu keburu diringkus polisi.

Dalam sidang daring kemarin (19/6), Ramadani pun hanya bisa pasrah menjalani tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti bersalah memiliki delapan paket sabu-sabu seberat 2,70 gram.

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis gakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan,” tuntut JPU Cok Intan Merlany Dewie kepada majelis hakim Angeliky Handajani Day.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa langsung meminta keringanan dengan mengajukan pembelaan secara lisan.

“Yang Mulia, saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan,” ujarnya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. Sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelum ditangkap, pada 25 Februari 2020 pukul 23.30 terdakwa dihubungi seseorang dipangil Mas Boy untuk mengambil sabu yang dibawa seseorang yang dipanggil Bedu.

Keesokan harinya pukul 16.30, terdakwa dihubungi Bedu diajak bertemu di Lapangan Pegok, Sesetan.

Setibanya di lapangan, di bawah sebuah pohon terdakwa menemukan bekas pembungkus wafer yang di dalamnya terdapat 14 paket sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa diperintahkan Mas Boy menempel sabu di beberapa tempat sebanyak enam paket di wilayah Kedonganan.

Sisanya delapan paket dimasukkan ke dalam saku celana. Saat terdakwa kembali ke kos-kosan ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,70 gram. 

DENPASAR – Usia muda dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat terdakwa Ramadani mudah terbujuk pada hal-hal negatif.

Walhasil, saat mendapat tawaran upah Rp 50 ribu dengan menaruh sabu-sabu di setiap satu titik, ia langsung mengiyakan.

Dalam hitungan jam pemuda lulusan SMP itu bisa menaruh sabu di enam titik. Ia pun mendapat uang Rp 300 ribu dari aksinya.

Namun, kerjaan mudah dengan upah besar itu tidak lama dilakoni. Pemuda 21 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu keburu diringkus polisi.

Dalam sidang daring kemarin (19/6), Ramadani pun hanya bisa pasrah menjalani tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti bersalah memiliki delapan paket sabu-sabu seberat 2,70 gram.

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis gakim menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan,” tuntut JPU Cok Intan Merlany Dewie kepada majelis hakim Angeliky Handajani Day.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa langsung meminta keringanan dengan mengajukan pembelaan secara lisan.

“Yang Mulia, saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan,” ujarnya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. Sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelum ditangkap, pada 25 Februari 2020 pukul 23.30 terdakwa dihubungi seseorang dipangil Mas Boy untuk mengambil sabu yang dibawa seseorang yang dipanggil Bedu.

Keesokan harinya pukul 16.30, terdakwa dihubungi Bedu diajak bertemu di Lapangan Pegok, Sesetan.

Setibanya di lapangan, di bawah sebuah pohon terdakwa menemukan bekas pembungkus wafer yang di dalamnya terdapat 14 paket sabu-sabu.

Selanjutnya terdakwa diperintahkan Mas Boy menempel sabu di beberapa tempat sebanyak enam paket di wilayah Kedonganan.

Sisanya delapan paket dimasukkan ke dalam saku celana. Saat terdakwa kembali ke kos-kosan ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,70 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/