27.9 C
Jakarta
7 November 2024, 1:35 AM WIB

Kerap Berpindah Tempat, Buron Timor Leste Dibekuk Saat Begini…

RadarBali.com – Buron polisi Timor Leste, Frans Xavier Sousa Gama, 38, akhirnya diserahkan Polda Bali kepada Kepolisian Timor Leste, Kamis kemarin (2/10).

Dia diserahkan setelah ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri bersama Polda Bali, di sebuah kos-kosan kekasihnya, di Jalan Tukad Badung XVI Renon, Denpasar,  hari Jumat lalu (27/10).

Rencananya pria ini diekstradisi ke negaranya, Jumat hari ini (3/10).

Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyerahan buron kasus narkoba ini setelah yang bersangkutan bersembunyi di Bali selama 4 tahun.

“Kami hari ini membuat serah terima napi ini kepada kepolisian Timor Leste yang diwakili Kepala Intelejen Kepolisian Timor Leste, Superintendente Chefe Jose Maria Neto Moc.

Selanjutnya Juga akan diekstradisi ke sana pada Jumat (3/11), menggunakan pesawat Sriwijaya Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Sudjarwoko kepada awak media.

Frans selama empat tahun bersembunyi di Bali dia bekerja di sebuah perusahaan kapal ikan, di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kesulitan pihak Kepolisian Timor Leste sendiri dalam mencari keberadaan DPO ini karena tak memiliki wewenang menangkap pria yang kabur dari Lapas Becora itu.

Dia juga sering berpindah-pindah tempat tinggal agar petugas kesulitan melacak keberadaannya.

Yang bersangkutan selama di pelarian biasanya bersembunyi di tempat yang sulit terendus petugas.

Hingga akhirnya antara kepolisian Timor Leste bersama Mabes Polri saling koordinasi dan pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Tukad Badung, Denpasar.

“Saat dibekuk dia tengah tertidur pulas bersama kekasih yang juga sebagai mami salah satu tempat karaoke di Denpasar.

Rekan wanitanya adalah calon istrinya yang memang asli Indonesia,  yang dikenal ketika dia melarikan diri ke Bali,” jelasnya. 

Setelah ditangkap, DPO yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika dengan barang bukti seberat 500 gram sabu-sabu di Timor Leste, bersama saudari Anita Yuliawati digiring ke Polda Bali  untuk dimintai keterangan.

RadarBali.com – Buron polisi Timor Leste, Frans Xavier Sousa Gama, 38, akhirnya diserahkan Polda Bali kepada Kepolisian Timor Leste, Kamis kemarin (2/10).

Dia diserahkan setelah ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri bersama Polda Bali, di sebuah kos-kosan kekasihnya, di Jalan Tukad Badung XVI Renon, Denpasar,  hari Jumat lalu (27/10).

Rencananya pria ini diekstradisi ke negaranya, Jumat hari ini (3/10).

Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyerahan buron kasus narkoba ini setelah yang bersangkutan bersembunyi di Bali selama 4 tahun.

“Kami hari ini membuat serah terima napi ini kepada kepolisian Timor Leste yang diwakili Kepala Intelejen Kepolisian Timor Leste, Superintendente Chefe Jose Maria Neto Moc.

Selanjutnya Juga akan diekstradisi ke sana pada Jumat (3/11), menggunakan pesawat Sriwijaya Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Sudjarwoko kepada awak media.

Frans selama empat tahun bersembunyi di Bali dia bekerja di sebuah perusahaan kapal ikan, di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kesulitan pihak Kepolisian Timor Leste sendiri dalam mencari keberadaan DPO ini karena tak memiliki wewenang menangkap pria yang kabur dari Lapas Becora itu.

Dia juga sering berpindah-pindah tempat tinggal agar petugas kesulitan melacak keberadaannya.

Yang bersangkutan selama di pelarian biasanya bersembunyi di tempat yang sulit terendus petugas.

Hingga akhirnya antara kepolisian Timor Leste bersama Mabes Polri saling koordinasi dan pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Tukad Badung, Denpasar.

“Saat dibekuk dia tengah tertidur pulas bersama kekasih yang juga sebagai mami salah satu tempat karaoke di Denpasar.

Rekan wanitanya adalah calon istrinya yang memang asli Indonesia,  yang dikenal ketika dia melarikan diri ke Bali,” jelasnya. 

Setelah ditangkap, DPO yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika dengan barang bukti seberat 500 gram sabu-sabu di Timor Leste, bersama saudari Anita Yuliawati digiring ke Polda Bali  untuk dimintai keterangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/