27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 2:18 AM WIB

Puluhan Alat Bantu Seks Senilai Rp 140 Juta Dimusnahkan

RadarBali.com – Puluhan sex toys atau alat bantu seks dan 281 Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan di halaman kantor KPPBC TMP Ngurah Rai, Kamis (2/11).

Barang sitaan itu bernilai Rp 140.032.000. Pemusnahan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Kepala KPKNL Denpasar dan perwakilan pengguna jasa di lingkungan KPPBC TMP Ngurah Rai.

“Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil tegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang

dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai periode tahun 2016-2017,” jelas Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Badung.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), barang elektronik, garmen,

kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys, spare part dan barang-barang terkena penegahan lainnya.

Penegahan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam hal telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.

Pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari instansi terkait.

RadarBali.com – Puluhan sex toys atau alat bantu seks dan 281 Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan di halaman kantor KPPBC TMP Ngurah Rai, Kamis (2/11).

Barang sitaan itu bernilai Rp 140.032.000. Pemusnahan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Kepala KPKNL Denpasar dan perwakilan pengguna jasa di lingkungan KPPBC TMP Ngurah Rai.

“Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil tegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang

dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai periode tahun 2016-2017,” jelas Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Badung.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), barang elektronik, garmen,

kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys, spare part dan barang-barang terkena penegahan lainnya.

Penegahan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam hal telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.

Pemilik barang tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari instansi terkait.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/