27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:01 PM WIB

BREAKING NEWS! JRX SID Dituntut Tiga Tahun Penjara

DENPASAR – I Gede Aryastina alias JRX SID dituntut pidana 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu terungkap dalam sidang kasus “IDI Kacung WHO” yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

JRX dituduh mencemarkan namabaik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagram pribadinya. JRX dijelaskan jaksa, telah menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Dengan demikian, jaksa yang dipimpin Otong Hendra Rahayu, menilai JRX melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan  pidana penjara selama 3 tahun penjara ,” tegas JPU dalam amar tuntutannya kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi. 

Hal-hal yang meringankan JRX, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa JRX dengan dua pasal. Pasal yang pertama yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal yang kedua yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan tersebut, JRX yang didampingi kuasa hukumnya, Wayan “Gendo” Suardana akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

DENPASAR – I Gede Aryastina alias JRX SID dituntut pidana 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu terungkap dalam sidang kasus “IDI Kacung WHO” yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

JRX dituduh mencemarkan namabaik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagram pribadinya. JRX dijelaskan jaksa, telah menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Dengan demikian, jaksa yang dipimpin Otong Hendra Rahayu, menilai JRX melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan  pidana penjara selama 3 tahun penjara ,” tegas JPU dalam amar tuntutannya kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi. 

Hal-hal yang meringankan JRX, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa JRX dengan dua pasal. Pasal yang pertama yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal yang kedua yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atas tuntutan tersebut, JRX yang didampingi kuasa hukumnya, Wayan “Gendo” Suardana akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/