NEGARA–Berkas kasus dugaan korupsi santunan kematian dengan tersangka I Komang Budiarta, masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana
Rencananya, penyidik kejaksaan akan segera mempercepat pemeriksaan berkas agar bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya (tahap dua dan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan).
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap pertama penyidik Satreskrim Polres Jembrana dengan tersangka I Komang Budiarta.
Menurutnya, berkas tersangka santunan kematian tersebut hingga saat ini masih dipelajari oleh tim jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan berkas.
“Masih kami pelajari dan teliti dulu berkasnya,” jelasnya.
Pemeriksaan berkas salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi santunan kematian fiktif tersebut, saat ini dikebut agar bisa segera dilakukan tahap berikutnya dan masuk persidangan.
Lebih lanjut, atas perkara ini, pihaknya mentargetkan segera selesai sehingga, proses pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Desember 2019 ini.
“Harapan kami bisa segera selesai agar bisa disidangkan, tapi tergantung dari pemeriksaan berkasnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Tersangka I Komang Budiarta merupakan mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk.
Budiarta ditetapkan tersangka karena membuat pengajuan santunan kematian fiktif pada Dinas Sosial Jembrana.
Budiarta bekerja sama dengan Indah Suryaningsih yang sudah mendapat putusan pengadilan.
Dari berkas santunan kematian fiktif tersebut setiap berkas santunan yang diajukan Budiarta mendapat bagian RP 500 ribu. Sedangkan Indah mendapat bagian Rp 1 juta. Beberapa berkas Budiarta mendapat Rp 799 ribu.
Total ada 15 berkas santunan kematian fiktif yang telah diajukan dan mendapat bantuan setiap berkas Rp 1,5 juta.
Jumlah berkas tersebut dari 301 berkas santunan kematian fiktif yang diajukan tersangka lain, diantarnya I Dewa Ketut Artawan, I Gede Astawa. Dua tersangka ini sudah berstatus terpidana.
Tersangka Budiarta dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 subsider Pasal 4, subsider Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara dua tersangka lain, yakni Ni Luh Sridani dan Tumari, keduanya sudah masuk tahap pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.
Total kerugian negara dari korupsi tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp 452.500.000.
Sedangkan tiga orang lainnya Indah Suryaningsih, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan sudah divonis bersalah dan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.