28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:31 AM WIB

Korupsi Alkes RS Mangusada, Duo Terdakwa Dituntut 18 Bulan Bui

DENPASAR – I Ketut Sukartayasa, 48, dan Muhammad Yani Kanifudin, 42, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan

alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, dituntut jaksa Wayan Suardi 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Di depan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, jaksa juga mewajibkan terdakwa I Ketut Sukartayasa dan M.  Yani Kanifudin membayar uang pengganti.

Dihadirkan secara terpisah dan secara bergiliran, tuntutan pertama dijatuhkan bagi terdakwa I Ketut Sukartayasa.

Sesuai surat tuntutan, JPU selain menuntut terdakwa asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini dengan pidana 18 bulan, JPU juga menuntut Sukertayasa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

“Apabila tak mampu membayar, terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman enam bulan kurungan,” tegas Jaksa Suardi. 

Pun dengan terdakwa M Yani. Terdakwa asal Kebumen, Jateng ini, selain dituntut 18 bulan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67.885.264, dengan ketentuan,

apabila terdakwa tidak mampu membayar maka hukumannya ditambah lagi dengan sembilan bulan kurungan. 

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman pidana penjara dan denda bagi para terdakwa, ini karena JPU menilai,  perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. 

Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. “Agenda putusan kami tentukan Rabu pekan depan,”ucap hakim.

Kedua terdakwa diadili dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013. 

DENPASAR – I Ketut Sukartayasa, 48, dan Muhammad Yani Kanifudin, 42, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan

alat kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada, dituntut jaksa Wayan Suardi 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Di depan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, jaksa juga mewajibkan terdakwa I Ketut Sukartayasa dan M.  Yani Kanifudin membayar uang pengganti.

Dihadirkan secara terpisah dan secara bergiliran, tuntutan pertama dijatuhkan bagi terdakwa I Ketut Sukartayasa.

Sesuai surat tuntutan, JPU selain menuntut terdakwa asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini dengan pidana 18 bulan, JPU juga menuntut Sukertayasa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

“Apabila tak mampu membayar, terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman enam bulan kurungan,” tegas Jaksa Suardi. 

Pun dengan terdakwa M Yani. Terdakwa asal Kebumen, Jateng ini, selain dituntut 18 bulan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67.885.264, dengan ketentuan,

apabila terdakwa tidak mampu membayar maka hukumannya ditambah lagi dengan sembilan bulan kurungan. 

Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman pidana penjara dan denda bagi para terdakwa, ini karena JPU menilai,  perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider. 

Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. “Agenda putusan kami tentukan Rabu pekan depan,”ucap hakim.

Kedua terdakwa diadili dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB dan kendaraan khusus tahun anggaran 2013. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/