33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:36 PM WIB

Ampun Sepele Banget, Gara-gara Klakson Terancam 32 Bulan Penjara

DENPASAR – Fitono alias Dolar, 30, tidak bisa menyembunyikan rasa malunya. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap I Gusti Putu Lila itu terus menunduk saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin (3/1).

Perbuatan pria yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato itu memang keterlaluan. Hanya karena diklakson dia tersinggung lantas menghajar korbannya.

Terdakwa semakin tak berkutik saat I Gusti Putu Lila sebagai saksi korban membeber kronologi penganiayaan ‎di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila.

‎Menurut korban, baik dirinya maupun terdakwa tidak ada masalah apapun. Waktu jalan pun dirinya ada di posisi belakang terdakwa.

“Jalannya motor saya juga pelan juga. Dia (terdakwa) juga jalan pelan. Saya klakson dari belakang karena ingin mendahului. Nyalipnya juga pelan. Gak geber gas,” terang Lila.

Hakim lantas bertanya, apakah sudah ada perdamaian sebelum sidang dimulai. Korban menuturkan, sebetulnya dia bersedia memaafkan.

Andai saja, usai kejadian terdakwa datang ke rumahnya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Kalau waktu itu datang, saya memaafkan. Saya tunggu-tunggu justru tidak ada. Ya sudah biarkan saja dulu. Biar ada efek jera juga,” cetus pria yang bekerja sebagai sekuriti itu.

Mendengar kerelaan korban memaafkan, hakim lantas bertanya ke terdakwa apakah dirinya mau minta maaf.

Terdakwa pun mengangguk. Terdakwa akhirnya minta maaf secara langsung kepada korban dengan cara menjabat dan memeluk korban.

Kesempatan itu digunakan korban untuk menasihati terdakwa yang secara usia memang jauh lebih muda.

“Kita sama-sama di jalan, saya juga sering disalip orang tapi gak pernah emosi. Lain kali biasa saja, gak usah emosi,” kata saksi korban.

Meski sudah saling memaafkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Luh Henny F. Rahayu menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan.

Dalam surat dakwaannnya JPU menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 21.00, di timur HCS 2, Jalan Taman Sari, Kelan, Tuban, Kuta.

Korban mengendari sepeda motor dan kebetulan di depannya ada terdakwa yang juga sedang mengendarai motor. Dari arah belakang, korban juga mengendari motor kemudian mengklakson dan mendahului terdakwa.

Rupanya bunyi klakson yang dibunyikan korban sambil mendahului itu membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa kemudian memacu gas motornya dan menyusul dan menghentikan perjalanan korban.

Adu mulut terjadi. “Ngapain ngebel-ngebel,” tanya terdakwa kepada korban seperti tercantum dalam dakwaan. Pertanyaan itu kemudian dijawab korban. “Emang kenapa?” sahut terdakwa.

Merasa kesal, terdakwa kemudian mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sejurus kemudian memukul korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, terdakwa kembali mendorong hingga korban membentur tembok. Dan terakhir, terdakwa merobek baju hitam yang dikenakan korban saat kejadian.

Untungnya, peristiwa itu dengan cepat selesai. Setelah beberapa warga yang melihat melerainya. 

DENPASAR – Fitono alias Dolar, 30, tidak bisa menyembunyikan rasa malunya. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap I Gusti Putu Lila itu terus menunduk saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin (3/1).

Perbuatan pria yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato itu memang keterlaluan. Hanya karena diklakson dia tersinggung lantas menghajar korbannya.

Terdakwa semakin tak berkutik saat I Gusti Putu Lila sebagai saksi korban membeber kronologi penganiayaan ‎di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila.

‎Menurut korban, baik dirinya maupun terdakwa tidak ada masalah apapun. Waktu jalan pun dirinya ada di posisi belakang terdakwa.

“Jalannya motor saya juga pelan juga. Dia (terdakwa) juga jalan pelan. Saya klakson dari belakang karena ingin mendahului. Nyalipnya juga pelan. Gak geber gas,” terang Lila.

Hakim lantas bertanya, apakah sudah ada perdamaian sebelum sidang dimulai. Korban menuturkan, sebetulnya dia bersedia memaafkan.

Andai saja, usai kejadian terdakwa datang ke rumahnya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Kalau waktu itu datang, saya memaafkan. Saya tunggu-tunggu justru tidak ada. Ya sudah biarkan saja dulu. Biar ada efek jera juga,” cetus pria yang bekerja sebagai sekuriti itu.

Mendengar kerelaan korban memaafkan, hakim lantas bertanya ke terdakwa apakah dirinya mau minta maaf.

Terdakwa pun mengangguk. Terdakwa akhirnya minta maaf secara langsung kepada korban dengan cara menjabat dan memeluk korban.

Kesempatan itu digunakan korban untuk menasihati terdakwa yang secara usia memang jauh lebih muda.

“Kita sama-sama di jalan, saya juga sering disalip orang tapi gak pernah emosi. Lain kali biasa saja, gak usah emosi,” kata saksi korban.

Meski sudah saling memaafkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Luh Henny F. Rahayu menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan.

Dalam surat dakwaannnya JPU menerangkan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 21.00, di timur HCS 2, Jalan Taman Sari, Kelan, Tuban, Kuta.

Korban mengendari sepeda motor dan kebetulan di depannya ada terdakwa yang juga sedang mengendarai motor. Dari arah belakang, korban juga mengendari motor kemudian mengklakson dan mendahului terdakwa.

Rupanya bunyi klakson yang dibunyikan korban sambil mendahului itu membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa kemudian memacu gas motornya dan menyusul dan menghentikan perjalanan korban.

Adu mulut terjadi. “Ngapain ngebel-ngebel,” tanya terdakwa kepada korban seperti tercantum dalam dakwaan. Pertanyaan itu kemudian dijawab korban. “Emang kenapa?” sahut terdakwa.

Merasa kesal, terdakwa kemudian mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sejurus kemudian memukul korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, terdakwa kembali mendorong hingga korban membentur tembok. Dan terakhir, terdakwa merobek baju hitam yang dikenakan korban saat kejadian.

Untungnya, peristiwa itu dengan cepat selesai. Setelah beberapa warga yang melihat melerainya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/