33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:10 PM WIB

Selingkuhi Istri Orang, Kirim Video Mesum, Gus Antara Terancam 6 Tahun

DENPASAR – Entah apa yang ada merasuki pikiran IB Suka Antara alias Gus Antara. Pria 26 tahun asal Badung itu nekat berselingkuh dengan Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B.

Parahnya, selain menyelingkuhi istri korban, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban. Sebelum mengancam korban, terdakwa terlebih dulu mengirim foto dan video mesum terdakwa dengan saksi.

Karena tidak digubris, terdakwa emosi dan mengancam korban. Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU I Gede Agus Suraharta belum lama ini.

Di hadapan sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto, JPU Agus mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan berbeda.    

Dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Hakim Kony yang memimpin sidang sempat dibuat gemas dengan ulah terdakwa yang menyelingkuhi istri korban, kemudian mengirimkan foto dan video pada korban.

“Niat kamu itu apa? Selingkuh sama istri orang, tapi kamu kirim foto sama videonya,” ujar hakim Kony dengan nada geregetan.

“Saya kesal, Pak. Dia (saksi) memblokir WA saya, jadinya saya nggak bisa menghubungi dia,” ketus terdakwa.

“Selingkuh itu biasanya kan diam-diam, ini kok malah diumbar. Tujuan kamu apa?” kejar hakim Kony. “Saya kesal, Pak,” cetus terdakwa.

 

DENPASAR – Entah apa yang ada merasuki pikiran IB Suka Antara alias Gus Antara. Pria 26 tahun asal Badung itu nekat berselingkuh dengan Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B.

Parahnya, selain menyelingkuhi istri korban, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban. Sebelum mengancam korban, terdakwa terlebih dulu mengirim foto dan video mesum terdakwa dengan saksi.

Karena tidak digubris, terdakwa emosi dan mengancam korban. Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU I Gede Agus Suraharta belum lama ini.

Di hadapan sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto, JPU Agus mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan berbeda.    

Dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Hakim Kony yang memimpin sidang sempat dibuat gemas dengan ulah terdakwa yang menyelingkuhi istri korban, kemudian mengirimkan foto dan video pada korban.

“Niat kamu itu apa? Selingkuh sama istri orang, tapi kamu kirim foto sama videonya,” ujar hakim Kony dengan nada geregetan.

“Saya kesal, Pak. Dia (saksi) memblokir WA saya, jadinya saya nggak bisa menghubungi dia,” ketus terdakwa.

“Selingkuh itu biasanya kan diam-diam, ini kok malah diumbar. Tujuan kamu apa?” kejar hakim Kony. “Saya kesal, Pak,” cetus terdakwa.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/