29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:04 AM WIB

Tak Kapok-kapok, Residivis Narkoba Asal Banyuwangi Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Dinginnya lantai penjara sama sekali tidak membuat Andreas Pidi Stya, 23, merasa jera. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu kembali kambuh menjadi kurir narkoba.

Ia beralasan kembali terjun ke dunia hitam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ditangkap polisi ia menguasai barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat 8,91 gram.

JPU Kejari Denpasar menilai terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 29 September 1997 itu melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.

Andreas juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Untuk mendapat keringanan hukuman, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” ujar Dewi Maria, pengacara terdakwa, kemarin.

Hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan pengacaranya menyusun pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Terdakwa Andreas ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada 12 Nopember 2020 sekitar pukul 00.30.

Ketika petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan tempat tinggalnya, petugas kepolisian menemukan 23 paket kristal bening sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram. 

DENPASAR – Dinginnya lantai penjara sama sekali tidak membuat Andreas Pidi Stya, 23, merasa jera. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu kembali kambuh menjadi kurir narkoba.

Ia beralasan kembali terjun ke dunia hitam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ditangkap polisi ia menguasai barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat 8,91 gram.

JPU Kejari Denpasar menilai terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 29 September 1997 itu melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.

Andreas juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Untuk mendapat keringanan hukuman, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” ujar Dewi Maria, pengacara terdakwa, kemarin.

Hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan pengacaranya menyusun pledoi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Terdakwa Andreas ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada 12 Nopember 2020 sekitar pukul 00.30.

Ketika petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan tempat tinggalnya, petugas kepolisian menemukan 23 paket kristal bening sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/