28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:13 AM WIB

Keto! Imigrasi Akhirnya Tegas terhadap Orang Asing Yang Bikin Onar!

 

KEPALA Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk angkat bicara terkait kejadian viral di medsos terkait dugaan penganiyaan antar sesama WNA Ukraina di Bali.

 

Jamaruli mengatakan, apabila para pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.

 

Pasal Tentang Keimigrasian itu berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

 

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya Kamis (3/2/2022).

 

Jamaruli juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali,” pungkasnya. 

 

Seperti diketahui, dugaan penganiayaan yang menimpa bule Ukraina oleh sejumlah pria yang juga diduga berasal dari Ukraina sempat viral di media sosial.

 

 

 

KEPALA Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk angkat bicara terkait kejadian viral di medsos terkait dugaan penganiyaan antar sesama WNA Ukraina di Bali.

 

Jamaruli mengatakan, apabila para pelaku yang berkewarganegaraan asing terbukti bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011.

 

Pasal Tentang Keimigrasian itu berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

 

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dalam pasal 51 angka (1) huruf a menyatakan bahwa izin tinggal terbatas dapat dibatalkan dalam hal orang asing terbukti melakukan tindak pidana terhadap Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya Kamis (3/2/2022).

 

Jamaruli juga mengingatkan kepada WNA untuk selalu berprilaku baik dan tidak melanggar norma-norma yang ada di Wilayah Indonesia serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menindak tegas seluruh pelanggaran yang di lakukan oleh WNA yang ada di Bali,” pungkasnya. 

 

Seperti diketahui, dugaan penganiayaan yang menimpa bule Ukraina oleh sejumlah pria yang juga diduga berasal dari Ukraina sempat viral di media sosial.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/