27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:38 AM WIB

Sulit Bongkar Kasus Pedofil Tokoh Besar Bali, Arist Tawarkan Solusi

DENPASAR – Kasus dugaan pedofil dengan terduga tokoh besar di Bali berinisial GI, tampaknya, sulit dihentikan. Berbagai pihak terus menuntut kasus ini diusut tuntas.

Salah satunya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali kemarin menuntut kasus ini diselesaikan meski telah berlangsung beberapa tahun lalu.

“Polda sudah melakukan penyelidikan, tapi belum mendapat bukti yang cukup. Tapi, bukan berarti kasus ini didiamkan saja,” kata Arist Merdeka Sirait kemarin.

Menurutnya, untuk membongkar kasus ini kepolisian tidak harus menunggu laporan dari korban. Pihak kepolisian seharusnya menggali data-data dalam kasus ini guna dijadikan fakta hukum.

Bila sudah menemukan dua alat bukti, tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan kasusnya ke tingkat penyidikan.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, ada dua langkah  yang dapat dilakukan jika korban tak melakukan laporan.

Pertama, polisi mencari informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya. Jika data-data itu bisa digali, maka tanpa saksi dan tanpa adanya laporan dari korban, polisi bisa mengambil langkah.

Kedua, Komnas PA menggali keterangan-keterangan dari pihak korban. Jika keterangan korban berhasil digali, maka Komnas PA yang akan melapor.

Komnas PA bisa menjadi pelapor sesuai dengan amanat UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014, tanpa harus korban datang secara fisik untuk melaporkan ke polisi.

“Sejauh ini kita sudah mendapatkan satu orang korban, dan sudah berhasil dimintai keterangan. Komnas PA akan terus berusaha mencari korban-korban yang lain.

Di mana saat ini 12 orang tersebut sudah berada di luar Ashram dan bahkan ada yang sudah menikah,” kata Arist Merdeka Sirait.

Di lain sisi, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan Komnas PA.

Kombes Andi mengaku setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pedofilia ini, bahkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Hingga kini belum ada laporan. Tapi, kami sudah bekerja. Ada sejumlah data-data yang dikumpulkan, namun sejauh ini data itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti fakta hukum,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, dugaan kasus ini terjadi pada 2010, tapi baru diketahui pada 2015 dan ramai tahun 2019 ini.

Dari rentang waktu yang sudah lewat, pihaknya membutuhkan waktu untuk menggali fakta yang terjadi 9 tahun lalu itu.

Apalagi belum ada korban yang melapor untuk dijadikan saksi. Namun, dia berjanji akan menuntaskan kasus ini.

“Menyangkut hukum butuh bukti. Kami tidak bisa menduga-duga. Apalagi memakai bahwa katanya-katanya. Kami bekerja berdasar fakta-fakta dan barang bukti.

Kami konsen untuk menuntaskan kasus ini. Lebih bagus lagi kalau ada korban yang melapor. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kombes Pol Andi Fairan.

DENPASAR – Kasus dugaan pedofil dengan terduga tokoh besar di Bali berinisial GI, tampaknya, sulit dihentikan. Berbagai pihak terus menuntut kasus ini diusut tuntas.

Salah satunya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Bali kemarin menuntut kasus ini diselesaikan meski telah berlangsung beberapa tahun lalu.

“Polda sudah melakukan penyelidikan, tapi belum mendapat bukti yang cukup. Tapi, bukan berarti kasus ini didiamkan saja,” kata Arist Merdeka Sirait kemarin.

Menurutnya, untuk membongkar kasus ini kepolisian tidak harus menunggu laporan dari korban. Pihak kepolisian seharusnya menggali data-data dalam kasus ini guna dijadikan fakta hukum.

Bila sudah menemukan dua alat bukti, tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan kasusnya ke tingkat penyidikan.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, ada dua langkah  yang dapat dilakukan jika korban tak melakukan laporan.

Pertama, polisi mencari informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya. Jika data-data itu bisa digali, maka tanpa saksi dan tanpa adanya laporan dari korban, polisi bisa mengambil langkah.

Kedua, Komnas PA menggali keterangan-keterangan dari pihak korban. Jika keterangan korban berhasil digali, maka Komnas PA yang akan melapor.

Komnas PA bisa menjadi pelapor sesuai dengan amanat UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014, tanpa harus korban datang secara fisik untuk melaporkan ke polisi.

“Sejauh ini kita sudah mendapatkan satu orang korban, dan sudah berhasil dimintai keterangan. Komnas PA akan terus berusaha mencari korban-korban yang lain.

Di mana saat ini 12 orang tersebut sudah berada di luar Ashram dan bahkan ada yang sudah menikah,” kata Arist Merdeka Sirait.

Di lain sisi, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan Komnas PA.

Kombes Andi mengaku setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pedofilia ini, bahkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Hingga kini belum ada laporan. Tapi, kami sudah bekerja. Ada sejumlah data-data yang dikumpulkan, namun sejauh ini data itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti fakta hukum,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, dugaan kasus ini terjadi pada 2010, tapi baru diketahui pada 2015 dan ramai tahun 2019 ini.

Dari rentang waktu yang sudah lewat, pihaknya membutuhkan waktu untuk menggali fakta yang terjadi 9 tahun lalu itu.

Apalagi belum ada korban yang melapor untuk dijadikan saksi. Namun, dia berjanji akan menuntaskan kasus ini.

“Menyangkut hukum butuh bukti. Kami tidak bisa menduga-duga. Apalagi memakai bahwa katanya-katanya. Kami bekerja berdasar fakta-fakta dan barang bukti.

Kami konsen untuk menuntaskan kasus ini. Lebih bagus lagi kalau ada korban yang melapor. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kombes Pol Andi Fairan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/