TABANAN – Penyidik Pidsus Kejari Tabanan telah menetapkan tukang pungut uang alias kolektor nasabah LPD Desa Adat Batungsel, Pupuan, I Made Kertayasa, sebagai tersangka.
Yang menarik, rupanya, kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 913.022.743 juta itu terendus sejak lama.
Menurut Kabid UMKM dan LPD Dinas Koperasi Tabanan I Ketut Darmadi, indikasi keterlibatan tersangka sebenarnya terendus sejak 2009, namun baru muncul jadi masalah besar pada tahun 2018.
“Terungkap setelah Dinas Koperasi dan UMKM melakukan audit dan mediasi dengan pengurus LPD di Desa Batungsel, Pupuan,” ujar I Ketut Darmadi didampingi staf Wayan Lena.
Saat itu, pihaknya melakukan analisa dan pembinaan terhadap LPD setelah nasabah mengeluh setiap hari raya Galungan dan Kuningan tidak dapat menarik uang tabungan mereka.
Hasilnya saat itu setelah pihak turun dengan melaksanakan mediasi. Beberapa pengurus LPD menyetujui akan menyelesaikan kewajiban
dengan mengembalikan sejumlah uang yang digunakan dengan batas waktu ditentukan dan ada kesanggupan.
“Mungkin kesanggupan ini yang dilanggar, masyarakat gerah dan tidak ada pengembalian sehingga melaporkan ke Kejaksaan Tabanan,” ungkapnya.
Meski salah satu oknum pengurus mereka tersangkut dugaan korupsi dana LPD, kondisi LPD Batungsel Pupuan saat ini masuk kategori cukup sehat dan masih berjalan.
“Bahkan dari hasil LPJ tahun November 2020 pengelolan perputaran keuangan LPD Batungsel sekitar Rp 200 juta. Itu belum termasuk aset,” ujarnya.